Polemik Internal JOSS Memanas: Sekretaris Ingatkan Ketua Pentingnya Musyawarah dan Kepatuhan AD/ART

Polemik Internal JOSS Memanas: Sekretaris Ingatkan Ketua Pentingnya Musyawarah dan Kepatuhan AD/ART

SIDOARJO || KASTV - Perkumpulan Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS) tengah dilanda ketegangan internal serius menyusul dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua organisasi. 

Didik Karaeng selaku Sekretaris JOSS secara tegas menyayangkan langkah tersebut, menilai bahwa keputusan dan kegiatan organisasi belakangan ini telah mencederai semangat kolektif, profesionalisme, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

​Polemik ini mencuat setelah Sekretaris menyoroti sejumlah tindakan Ketua yang diduga tidak melibatkan pengurus lain dalam berbagai kegiatan serta keputusan strategis organisasi.

​"JOSS dibentuk dengan semangat kolektif, bukan untuk kepentingan pribadi. Semua keputusan seharusnya melalui musyawarah sebagaimana diatur dalam AD/ART dan akta pendirian organisasi,” ujar Didik Karaeng,  pada hari Sabtu (8/11/2025).

​Menurut Didik, AD/ART JOSS sangat jelas mengatur mekanisme pengambilan keputusan. Dalam Bab IV Pasal 5 dan 6 secara eksplisit ditegaskan bahwa setiap keputusan strategis harus diputuskan melalui rapat pengurus, dan kegiatan organisasi harus disetujui minimal oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

​Puncak dari polemik ini adalah munculnya kepengurusan ganda. Sekretaris mengungkapkan bahwa pada 23 November 2024, JOSS sejatinya telah menggelar rapat internal sah di Lesehan Joyo, Sidoarjo, yang menghasilkan dua keputusan krusial:

- Pengunduran diri Bendahara lama, yang disahkan lewat berita acara dan ditandatangani seluruh pengurus.

- Pengangkatan Bendahara baru hasil musyawarah yang sah.

​Namun, belakangan Ketua bersama Bendahara lama yang statusnya sudah tidak aktif justru diduga membentuk kepengurusan baru secara sepihak, tanpa dasar musyawarah dan tanpa melibatkan pengurus sah hasil rapat 23 November 2024.

​"Tindakan itu inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan kebingungan publik serta mencoreng marwah JOSS,” tegasnya, seraya menekankan bahwa langkah tersebut tidak memiliki landasan hukum organisasi yang kuat.

​Didik juga menyoroti masalah berkas legalitas organisasi, yakni dokumen AHU (Administrasi Hukum Umum) dan Akta Pendirian JOSS, yang masih berada di bawah penguasaan Ketua dan kerap dijadikan dasar tunggal dalam mengambil keputusan.

​Ia mengingatkan bahwa legalitas organisasi adalah tanggung jawab kolektif, bukan alat untuk bertindak sepihak.

​"Legalitas bukan alat untuk membuat keputusan, tetapi tanggung jawab bersama agar organisasi tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika,” tutupnya.

Media Kasuaritv.com sudah berupaya untuk konfirmasi ke Agus Susilo selaku Ketua Joss minta kejelasan terkait polemik ini, tapi sampai berita ini di publikasi belum ada klarifikasi baik secara resmi atau secara lisan dari yang bersangkutan.

​Polemik internal ini kini menjadi ujian bagi soliditas dan profesionalisme Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS), serta menuntut adanya mediasi dan musyawarah segera untuk mengembalikan organisasi ke jalur yang sesuai dengan AD/ART dan semangat pendiriannya.(*)




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال