Opini oleh: Muslim Arbi - Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap KMRT Dr Roy Suryo DKK melukai dan menciderai anak-anak Bangsa merindukan keadilan dan Tegak nya Hukum.
Wong Ijazah Asli Jokowi itu belum pernah di perlihatkan ke Publik. Berdasarkan UU keterbukaan publik Joko Widodo wajib memperlihatkan Ijazah nya kalau dia pernah sekolah dan pernah kuliah.
Sejak di gugat di Pengadilan ber kali-kali tetapi Ijazah tetap tidak muncul. Pernah muncul di PN Solo saat Kasus Bambang Tri di sidangkan. Tetapi itu Foto copy yang di legalisir. Menurut Perma MA. Foto copy tidak dapat di jadikan barang bukti di Pengadilan.
Pada saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Mabes Polri. ijazah Asli Jokowi tidak pernah muncul.
Jokowi malah berdalih akan membawa ke Pengadilan kalau di minta. Tetapi saat di Pengadilan Jokowi tidak muncul dengan Ijazah yang di klaim nya itu.
Polda Metro Jaya sebutkan penetapan Tersangka Roy Suryo DKK dalam hal laporan Joko Widodo itu karena dianggap mengedit dan memanipulasi Ijazah Joko Widodo.
Kalau Polisi menuduh ijazah yang di persoalkan oleh Roy Suryo DKK itu editan? Padahal yang ada di KPU Solo, KPU DKI dan KPU Pusat bahkan yang di tayangkan oleh Bareskrim bebarapa waktu lalu itu sama seperti yang beredar di media sosial dan di berbagai Forum Diskusi saat membahas kasus Ijazah Jokowi bukan?
Jika Ijazah Asli Jokowi tidak muncul dan kuliah Jokowi tidak dapat di buktikan kebenaran nya. Karena Putusan PN Solo membuktikan Ijazah Asli SMA saja tidak ada. Bagaimana mungkin Jokowi dapat di terima di UGM hingga punya Ijazah?
Nah dari bukti-bukti itu publik bertanya. Lah. Kalau Ijazah Asli Jokowi tidak muncul karena tidak ada? Lalu Polda menetapkan tersangka Roy Suryo DKK atas laporan Jokowi itu berdasarkan apa?
Tindakan dan penetapan polisi dalam kasus Roy Suryo DKK ini dapat menciderai hukum, keadilan dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa. Dan itu akan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri.
Maka sebaiknya penetapan Status Tersangka Roy Suryo DKK itu di tinjau kembali.
