Bekasi, Indonesia — 28 November 2025
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penganugerahan piagam penghargaan kepada PKN sebagai pelapor aktif dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Fire Motor (sepeda motor pemadam kebakaran) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pemberian Penghargaan kepada Pelapor.
PKN Berperan Aktif Mengungkap Dugaan Korupsi Fire Motor
Dalam keterangannya, Patar Sihotang menjelaskan bahwa PKN melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Fire Motor senilai sekitar Rp30 miliar, yang berdasarkan hasil perhitungan BPKP menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung melalui Laporan Nomor 02/LP/PKN/XII/2015.
PKN kemudian menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung melalui Surat Nomor B-23/L/L3/PIP/09/2016, yang menyatakan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka berinisial R, DG, dan K.
Proses hukum akhirnya berujung pada vonis dua tahun penjara terhadap Rumini, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 02/PID.SUS-TPK/2017/PN.JKT.PST.
PKN: Berkomitmen Memberantas Korupsi
“Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan negara atas kerja-kerja pengawasan masyarakat. Kami di PKN akan terus menjalankan fungsi kami secara konsisten, profesional, dan independen demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Patar Sihotang, Ketua Umum PKN.
PKN merupakan lembaga pemantau independen yang telah membangun jaringan di lebih dari 250 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Legalitas organisasi ini tercatat dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-014646.AH.01.07.2015.
Penghargaan dari Kejaksaan Agung
Piagam penghargaan kepada PKN ditandatangani oleh Abdul Gohar, SH., MH., yang pernah menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Direktur Pidsus Kejaksaan Agung, dan kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Atas penghargaan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum yang telah merespons laporan masyarakat, termasuk dari PKN. Kami akan terus memperkuat peran pengawasan publik demi Indonesia yang bebas korupsi,” tambah Patar Sihotang.
Tentang PKN
Pemantau Keuangan Negara (PKN) adalah lembaga masyarakat yang berfokus pada pengawasan penggunaan keuangan negara serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan visi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Azir tim PKN)