DIDUGA GUNAKAN KENDARAAN DINAS JENIS FORTUNER SECARA “ILEGAL” MASA AKSI MINTA KAJARI BUTON DIEVALUASI

DIDUGA GUNAKAN KENDARAAN DINAS JENIS FORTUNER SECARA “ILEGAL” MASA AKSI MINTA KAJARI BUTON DIEVALUASI

Buton (KASTV) - Forum Pemuda Buton Menggugat melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Buton. Dalam tuntutanya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton karena dianggap gagal dalam memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam mematuhi asas peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pasalnya Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Buton diduga menerima fasilitas kendaraan operasional jenis  Fortuner dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buton dengan cara “ilegal”. 


Berdasarkan hasil audiensi bersama Kabid Aset BPKAD Kabupaten Buton senin 17 April 2023 Tentang penggunaan kendaraan dinas jenis Fortuner oleh Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Buton ditemukan fakta-fakta bahwa pengunaan kendaraan dinas jenis fortuner tersebut diduga tidak melalui proses administrasi yang legal. Kepala bidang aset BPKAD Kabupaten Buton ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa surat permohonan administrasi pengajuan pinjam pakai kendaraan dinas Jenis Fortuner oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Buton belum ada sampai sekarang. 


Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa pinjam pakai kendaraan dinas baru bisa diserahkan kepada pihak lain setelah komplit semua administranya termasuk BPKBnya dan dicatatkan kedalam daftar aset. sementara BPKB Mobil Fortuner pengadaan akhir tahun 2022 oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Buton baru keluar dua hari kemarin pada saat pemeriksaan BPK. 


Ditambahkanya, bahwa Kabit Aset BPKAD Buton belum bisa memastikan apakah mobil fortuner dimaksud itu sudah dipinjam pakaikan kepihak lain atau belum. maka untuk memastikan dimana keberadaan mobil fortuner tersebut beliau menyarankan agar menanyakanya ke Sekretariat Daerah Kabupaten Buton selaku pengguna barang. 


Menindaklanjuti saran dari Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten buton, Forum Pemuda Buton Menggugat kemudian melakukan audiensi kepada Sekreriat Daerah Kabupaten Buton dalam hal ini diterima langsung oleh Asisten 1 , Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton. Dalam audiensi tersebut kemudian terungkap fakta-fakta bahwa mobil Fortuner yang digunakan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Buton tersebut adalah Pengadaan barang oleh sekretariat Daerah kabupaten Buton  Tahun Anggaran Perubahan 2022. 


Lebih lanjut kemudian Sekretariat Daerah Kabupten Buton melalui Kepala bagian Umum Setda Kabupaten Buton menerangkan bahwa mobil Dinas Jenis Fortuner tersebut sudah dipakai oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Buton mulai tahun 2022 pada saat ada tamu dari kejaksaan tinggi dan terus digunakan sampai dengan saat ini. Sementara disisi lain permohonan peruntukan pinjam pakai dari Kejaksaan Negri Kabupaten Buton kepada pengguna barang Sekretariat Daerah Kabupaten Buton sebagai pemenuhan syarat administrasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dipenhuni sampai sekarang. 


Untuk diketahui bahwa Tata cara pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah pada pengguna barang diatur dalam permendagri nmor 19 Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

Calon peminjam pakai mengajukan permohonan pinjam pakai kepada pengguna barang

Pengguna barang mengajukan permohonan persetujuan  pinjam pakai kepada Bupati melalui pengelola barang berdasarkan permohonan dari calon peminjam pakai dengan melampirkan surat permohonan pinjam pakai dari calon peminjam pakai, surat pernyataan dari pengguna barang  bahwa pelaksanaan pinjam pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan data objek pinjam pakai, antaralain kartu identitas barang untuk barang milik daerah yang memiliki kartu identitas barang.


Selanjutnya pengelola barang melakukan penelitian atas permohonan persetujuan pinjam pakai dari pengguna barang yang meliputi kepastian belum digunakan atau tidak adanya penggunaan barang milik daerah; tujuan penggunaan objek pinjam pakai dan jangka waktu pinjam pakai. Hasil penelitian tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pertimbangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pinjam pakai tersebut.


Oleh karena belum dipenuhinya syarat administrasi pengajuan pinjam pakai aset milik daerah kabupaten Buton oleh kejaksaaan Negri Kabupaten Buton maka patut diduga penggunaan Kendaraan Dinas Jenis Fortuner Oleh Kajari Buton dalam beberapa bulan terakhir ini dianggap ilegal dan melawan hukum. Selain menyoroti penggunaan mobil Fortuner secara ilegal tersebut diatas Forum Pemuda Buton Menggugat juga menyoroti Dugaan MarkUP anggaran pada pembangunan mesjid dilingkungan kejaksaan negri Kabupaten Buton yang menghabiskan anggaran 2,5 milyar dari APBD Kabupaten Buton. Dengan demikian Forum Pemuda Buton Menggugat Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap Kajari Buton demi menyelamatkan Marwah Institusi Kejaksaan Negri Kabupaten Buton. (HRV)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال