SIDOARJO || KASTV -Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo menggencarkan upaya penertiban aset tanah melalui inisiatif Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengajak seluruh masyarakat dan aparatur desa untuk berpartisipasi aktif dalam program tersebut sebagai langkah awal menuju kepastian hukum pertanahan.
Ajakan ini disampaikan saat Bupati Subandi menghadiri kegiatan GEMAPATAS di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, pada Senin (10/11), yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan jajaran Forkopimda Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menekankan pentingnya legalitas tanah dan mengapresiasi antusiasme warga.
“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujar Bupati Subandi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang disebut Bupati sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Bupati Subandi mengumumkan bahwa pada tahun 2026, Kabupaten Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. Angka ini merupakan peningkatan signifikan, jauh melampaui capaian tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12.000 bidang.
“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.
Untuk memacu percepatan PTSL, Bupati Subandi juga menjanjikan kebijakan strategis: pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa-desa yang aktif mendukung percepatan program ini.
Bersamaan dengan dorongan tersebut, Bupati Subandi juga memberikan peringatan keras kepada kepala desa agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan hanya mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesannya, menekankan pentingnya akuntabilitas.
“Proses pengukuran tanah kini dilakukan menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA), yang membuat hasil pengukuran lebih cepat dan akurat,” kata Nursuliantoro.
Nursuliantoro menambahkan moto kegiatan tersebut: “Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik.”
Kegiatan GEMAPATAS saat ini melibatkan 10 kecamatan. Empat di antaranya Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik—menjadi peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT).
Sementara enam kecamatan lainnya—Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan—diminta mempersiapkan dokumen untuk Puldadis (Pengumpul Data Yuridis) guna melanjutkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), dan 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.
Melalui kegiatan ini, Bupati Subandi berharap terwujudnya sinergi kuat antara BPD, pemerintah desa dan kecamatan, BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan demi kesejahteraan warga Sidoarjo.(*)


