Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Jelaskan Status Lahan Usai Masa Berlaku SHP Habis

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Jelaskan Status Lahan Usai Masa Berlaku SHP Habis



CIREBON, KASTV — Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Palimanan Barat, Kabupaten Cirebon, mendesak PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait status hukum lahan yang digunakan perusahaan tersebut. Desakan muncul setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 13 atas lahan di wilayah itu dilaporkan telah berakhir pada 4 Maret 2024.

Pimpinan Redaksi SBI, Agung, bersama tokoh masyarakat setempat H Mustani, menilai aktivitas perusahaan yang terus berlanjut di atas tanah tersebut patut dipertanyakan. Mereka menilai penggunaan lahan tanpa dasar legal yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara administratif maupun pidana.

“Jika masa berlaku hak pakai sudah habis dan belum diperpanjang sesuai ketentuan, maka aktivitas yang berlangsung di atasnya bisa dianggap melanggar hukum. Kami minta pihak Indocement segera memberikan penjelasan resmi,” ujar Mustani di Cirebon, Rabu (8/10/2025).

Menurut Agung, kepastian hukum atas penggunaan lahan merupakan kewajiban setiap badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Ia menegaskan, mekanisme perpanjangan hak pakai harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Ketidakjelasan status lahan bukan hanya persoalan administratif. Ini bisa berpotensi pidana apabila tetap digunakan tanpa dasar hak yang sah. Perusahaan sebesar Indocement seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum,” kata Agung.

Mustani menambahkan, masyarakat berhak mengetahui status tanah di wilayah mereka, terlebih jika menyangkut pemanfaatan oleh perusahaan besar. Ia meminta Indocement membuka dokumen pendukung, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) 00098 yang sebelumnya tercatat terkait lahan tersebut.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum atau meminta instansi terkait mengevaluasi izin yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indocement belum memberikan keterangan resmi mengenai status perpanjangan SHP maupun pembaruan dokumen terkait.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال