
Pemeriksaan lapangan ini fokus pada peninjauan langsung objek perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah gogol milik desa setempat, yang transaksinya diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, didampingi dua hakim anggota. Agenda penting ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, penasihat hukum terdakwa, perangkat desa, perwakilan warga, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam agenda PS tersebut, Majelis Hakim meninjau lokasi lahan gogol yang saat ini telah berdiri menjadi Perumahan Griyo Sono Indah. Perumahan inilah yang menjadi objek jual beli antara terdakwa dengan pihak ketiga, yang kini status kepemilikannya dipersoalkan.
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menegaskan bahwa pemeriksaan setempat (PS) adalah langkah krusial untuk memastikan kejelasan fakta hukum di lapangan. Hal ini menjadi penting mengingat objek yang disengketakan berkaitan erat dengan aset vital milik desa.
"Majelis perlu memastikan kebenaran posisi dan status tanah yang diperjualbelikan, apakah benar termasuk tanah gogol milik desa atau tanah pribadi sebagaimana diklaim terdakwa," tegas Ni Putu Sri Indayani usai pemeriksaan.
Langkah Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas perkara korupsi aset desa, khususnya yang melibatkan peralihan status tanah gogol, demi melindungi hak dan kekayaan milik desa dari praktik penyalahgunaan wewenang. (*)