Banda Aceh, KASTV –
Pemerhati hukum Hasbi Baday, SH mengingatkan Pemerintah Aceh agar berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah kepada pengurus KONI Aceh masa bakti 2025–2029. Pasalnya, organisasi tersebut saat ini sedang menghadapi gugatan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
“Perlu diketahui oleh publik, saat ini KONI Aceh sedang digugat di BAKI. Untuk itulah, kami mengingatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Sekda Aceh M. Nasir agar berhati-hati dalam memberikan dana ke KONI Aceh,” ujar Hasbi Baday dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Hasbi, sejumlah pengurus cabang olahraga melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke BAKI di Jakarta pada 9 September 2025. Gugatan tersebut telah diterima dan kini berstatus sebagai perkara sengketa. Dalam waktu dekat, pihak BAKI dijadwalkan menetapkan majelis yang akan menangani kasus tersebut.
Hasbi juga menyoroti langkah Carateker KONI Aceh yang dipimpin Soedarmo dan rekan-rekannya yang dinilai terburu-buru menyelenggarakan Musorprovlub KONI Aceh pada 9 Oktober 2025.
“Patut diduga ada sesuatu di balik pelaksanaan Musorprovlub KONI Aceh tersebut. Apalagi di sisi lain, KONI Aceh sedang berperkara di BAKI,” katanya.
Ia menambahkan, karena putusan BAKI bersifat mengikat dan hingga kini belum keluar, maka hasil Musorprovlub KONI Aceh berpotensi cacat hukum apabila nantinya gugatan dimenangkan oleh pihak penggugat.
“Untuk itu, Pemerintah Aceh harus berhati-hati dalam menanggapi hasil Musorprovlub KONI Aceh, termasuk dalam pemberian anggaran APBA. Jangan sampai nantinya menjadi persoalan hukum baru yang menimbulkan risiko bagi Pemerintah Aceh,” tutup Hasbi.
(PT)