Proyek RKB SMPN 2 Prambon Sidoarjo Jadi Sorotan, Diduga Siluman dan Abaikan Keselamatan Kerja, Libatkan Oknum OPD

Proyek RKB SMPN 2 Prambon Sidoarjo Jadi Sorotan, Diduga Siluman dan Abaikan Keselamatan Kerja, Libatkan Oknum OPD

SIDOARJO || Kasuaritv.com - Rabu, 1/10/2025  Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lantai 2 di SMPN 2 Prambon, Sidoarjo, disoroti tajam menyusul dugaan kuat sebagai proyek siluman yang minim transparansi dan mengabaikan standar keselamatan kerja. Tak hanya itu, muncul pula indikasi adanya campur tangan oknum dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial R dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dana publik ini.

​Dari pantauan di lapangan, kejanggalan utama terkuak dari tidak adanya papan nama proyek yang terpampang jelas di lokasi. Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN/APBD wajib mencantumkan informasi detail pada papan proyek.

​Ketiadaan papan nama proyek melanggar prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mewajibkan Badan Publik (termasuk Dinas Pendidikan) untuk menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, meliputi:

-Sumber dan besaran dana anggaran.

-Sistem pengadaan (lelang atau penunjukan langsung).

-Waktu pelaksanaan pengerjaan.

-Pelaksana proyek.

​Seperti yang dipertanyakan oleh awak media di lokasi, seharusnya dijelaskan sumber dana anggarannya dari mana, memakai sistem lelang atau penunjukan langsung, pengerjaan selama berapa hari? Disitu harus disebutkan. Ketiadaan informasi ini sontak menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini dijalankan secara tertutup dan berpotensi menjadi proyek siluman.

​Regulasi lain yang memperkuat hal ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara konsisten menekankan perlunya transparansi data proyek.


Selain isu transparansi, proyek RKB ini juga menampakkan pelanggaran standar keselamatan kerja yang mencolok. Pekerja bangunan di lokasi terpantau tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP).

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

​Regulasi-regulasi ini mewajibkan setiap proyek konstruksi, tanpa terkecuali, untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara ketat, termasuk penyediaan APD (seperti helm, sepatu pengaman, sabuk pengaman) untuk melindungi pekerja dari bahaya. Pengabaian ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja.

​Kekhawatiran publik semakin memuncak dengan ditemukannya dugaan kualitas pengerjaan yang asal-asalan, seperti kolom calon tiang penyanggah dak terkesan miring. 

Jika benar, cacat struktural ini dapat mengancam keselamatan siswa dan guru SMPN 2 Prambon di masa depan, sekaligus mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap standar teknis konstruksi yang disyaratkan.

​Di tengah sorotan ini, pelaksana proyek di lokasi memberikan pernyataan mengejutkan yang mengindikasikan adanya intervensi pihak luar dalam proyek pendidikan ini.

​Pelaksana proyek menyebutkan bahwa proyek RKB ini diatur oleh oknum OPD berinisial R.

"Proyek RKB di SMPN 2 Prambon ini yang menata adalah mas R, "kata pelaksana proyek di lokasi.


Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan kapasitas oknum OPD berinisial R tersebut dalam menata proyek yang seharusnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan teknis kontraktor dan pengawasan Dinas Pendidikan. 

Indikasi campur tangan ini perlu diselidiki lebih lanjut, karena dapat mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik kolusi.

​Sayangnya, upaya konfirmasi media untuk mendapatkan keterangan resmi dari instansi terkait terhalang oleh sikap bungkam. Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Sidoarjo, Lutfi, memilih membisu saat dihubungi baik melalui telepon pribadi maupun pesan WhatsApp oleh awak media.

​"Tak telepon tidak di jawab, tak WA juga tidak direspon, entah maksutnya?" ujar salah satu wartawan.

​Sikap bungkam dari pejabat dinas pendidikan ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dan menutupi ketidakberesan dalam proyek ini, sekaligus melanggar semangat UU Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat dan pers untuk memperoleh informasi. 

Publik kini menanti penjelasan tegas dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengusut tuntas dugaan proyek siluman, pelanggaran K3, dan indikasi intervensi oknum OPD ini.(Tim Investigasi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال