Oknum PT Indocement Diduga Coba Batasi Pemberitaan, Redaksi Siapkan Langkah Hukum

Oknum PT Indocement Diduga Coba Batasi Pemberitaan, Redaksi Siapkan Langkah Hukum

Cirebon– Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, melaporkan adanya upaya intervensi pemberitaan yang diduga dilakukan oknum departemen hukum PT Indocement. Dugaan ini muncul setelah Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, mengaku dihubungi langsung oleh pihak perusahaan dan diminta menghentikan publikasi informasi ke media.

Dalam komunikasi dengan Agung, Dedi menyebut oknum dari Jakarta itu meminta pemberitaan mengenai perusahaan dihentikan dan berencana menggelar pertemuan pada Senin atau Selasa mendatang.

Menurut Agung, tindakan tersebut bukan sekadar intervensi, melainkan bentuk intimidasi terhadap media dan narasumber. "Kebebasan pers dilindungi undang-undang. Kami tidak akan tunduk pada tekanan pihak mana pun," tegasnya, Jumat.

SBI menilai tindakan oknum PT Indocement berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengancam hukuman pidana bagi penghambat kerja jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, tekanan terhadap pejabat publik seperti kepala desa juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam KUHP.

Agung memastikan redaksi telah mengamankan bukti komunikasi dan siap membawa masalah ini ke jalur hukum jika eskalasi berlanjut. "Bila ada yang mencoba membungkam pers, kami akan buka ke publik dan aparat. Ini bukan zaman Orde represif," ujarnya.

SBI menyerukan agar Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat mengawasi potensi pelanggaran kebebasan pers oleh korporasi. Kasus ini akan menjadi pintu masuk investigasi lanjutan terhadap praktik tekanan yang menghambat hak publik atas informasi.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال