Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Dizaman Keterbukaan infotmasi publik seperti saat ini memang segala informasi wajib dibuka secara transparansi tapi tidak terhadap informasi yang dikecualukan seperti amanah UU Nomor 14 Tahun 2008, senada dengan amanah UU Ni 40 Tahun 1999 Tentang Pers disana mengamanah Wartawan untuk mencari, mengolah, menyimpan dan menyajikan informasi dengan akurat, akuntabel, berimbang seuai fakta dan realita, namun masih banyak Badan Media yang mempekerjakan Orang-orang Dungu menjadi Wartawan yang sejatinya profesi tersebut sangat mulia untuk masyarakat nusa dan bangsa, Way Kanan (17/10/2025)
Badan publik dan masyarakat sudah sangat gerah oleh prilaku Orang-orang Dungu yang mengaku berprofesi Wartawan, sejatinya Wartawan adalah Pekerjaan mulia namun tercemar oleh tindakan konyol oknum-oknum yang tidak memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) amanah konstitusi dan UU yang melahirkan Jurnalis, awak media dan wartawan yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 merujuk pada Pasal 28 F UUD 1945.
Kerap ditemui para oknum yang mengaku wartawan namun tidak beretika yang sangat jelas telah mengangkangi Kode Etik Jurnalis.
Orang-orang Dungu ini kerap datang ke desa-desa dan ke Sekolah-sekolah, untuk menemui kepala desa dan kepala sekolah jika informasi sampai ke telinga mereka ada kucuran dana dari pemerintah pusat baik itu Dana Desa (DD) atau dana Biaya Opersional Sekolah (BOS) atau ada pembangunan gedung Sekolah atau pembangunan inprastruktur desa.
Tim Siber Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Lampung Dafi'an ST mengungkapkan terdapat banyak fakta-fakta orang-orang Dungu yang mengaku Wartawan, yang sejatinya Wartawan adalah profesi mulya yang diamanah konstitusi, ujarnya.
"Kemarin kita temukan sekelompok orang orang yang mengaku dari beberapa media, mereka memaksa ingin bertemu dengan Kepala Sekolah di salah satu SMP di bilangan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung, karena disana terdapat pembangunam gedung baru dan rehab ruang kelas, yang menurut mereka dalam pemberitaanya menyebutkan Pembangunan Gedung Tersebut Cacat Hukum, nah disinila salah satu letak kedunguan manusia yang mengaku wartawan tersebut, belum lagi dalam penulisan beritanya sangat jauh dari standar 5W 1H, alamat tidak jelas juga terdapat banyak sekali kalimat diduga dan disinyalir.
Buat berita kok menduga-duga dan mensinyalir namun telah berani mengatakan CACAT HUKUM, ini orang butuh Sekolah Ilmu hukum dan ilmu tata bahasa serta perlu sekolah jurnalis agar lebih cerdas, orang dungu sperti ini yang kerap meresahkan dan tak jarang meminta uang dengan alasan publikasi dan lain sebagainya tanpa dasar hukum yang jelas, mestinya orang seprti ini dipecat dari profesinya dan dijerat hukum," Terangnya.
Berkaitan pembangunam dan rehab gedung SMP dalam pemberitaan salah satu media lokal kemarin (16/10/2025) telah banyak profesi wartawan singgah namun belum sanggup mengatakan bahwa pembangunan tersebut Cacat Hukum, karena yang berhak mengatakan cacat hukum atau tidak adalah pengadilan, Hakim atau Jaksa dan APH terkait dan barang tentu dengan melakukan investigasi, Pemeriksaan dan penyelidikan dan prnyidikan dengan akurat sesuai UU yang ada, bukan menduga-duga atau mensinyalir, Tambah Dafian.
"Telah puluhan tahun gedung SMP ini rusak parah kondisinya sangat memprihatinkan dan nyaris amruk, tak banyak yang peduli apalagi oknum-oknum Wartawan yang sekarang gacor sok mengatakan Cacat Hukum, Apa kontribusi kalian selama ini, giliran sekarang ada bantuan dari pemerintah untuk membangun dan memperbaiki keadaan sekolah ini ngantri kalian berkunjung seperti burung yang melihat pohon berbuah, namun selama ini pohon tersebut gersang dan nyaris tumbang, Kemana Kalian??," Terang Sarman Ketua Pemuda Kampung Sunsang yang Peduli Lingkungan dan Pembangunan.
Kita akan Awasi bersama segala bentuk pembangunan yang dananya bersumber dari negara dari tindakan korupsi, ayo bersama-sama berperanserta memberantas tindak pidana korupsi sesuai amah PP 43 Tahun 2018 jo UU No 31 Tahun 1999, tapi jangan tanggung-tanggung dari korupsi kecil hingga mega korupsi termasuk tindakan kriminal pemerasan yang banyak dilakukan oknum-oknum Wartawan dilapangan, ayo kita bersama-sam berlomba menggiringg para penjahat tersebut ke jeruji besi dan tim Siber PKN selalu berkoordinasi dengan badan investigasi inteligen serta tim advokad khusus Tiidkor.
(Reporter : Azys/Iwan.dfn)
Tags
HUKUM