CIREBON — Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menyikapi kasus Kuwu (Kepala Desa) Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, yang dua kali terjerat kasus narkoba. Desakan itu disampaikan untuk mencegah kesan tebang pilih hukum, terlebih mencuat dugaan praktik suap dan penyelewengan dana desa.
Agung menegaskan, publik wajar mempertanyakan integritas penegak hukum jika seorang pejabat publik dapat lolos dari jeratan pidana setelah berulang kali diamankan kepolisian. "Undang-Undang Narkotika sudah mengatur sanksi pidana dan rehabilitasi dengan jelas. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk pejabat," kata Agung, Jumat (17/10/2025).
Kekhawatiran adanya praktik "86" atau transaksi untuk menghentikan perkara menguat setelah laporan media menyebut pengakuan Subhan tentang pembayaran Rp 30 juta untuk mengurus kasus narkobanya. Jika terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai suap atau penghambatan proses peradilan (obstruction of justice) yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Dugaan Korupsi Dana Desa
Sorotan tidak hanya pada kasus narkoba. Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat juga mencuat. Sekitar 30 persen kegiatan desa diduga fiktif, berdasarkan selisih antara laporan anggaran dan realitas di lapangan.
Apabila dugaan itu terbukti, tindakan Subhan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, serta melanggar UU Desa. Agung menyebut hal ini sebagai potensi kerugian keuangan negara yang harus segera diusut tuntas.
Sikap Tertutup Kuwu Disorot
Sikap Subhan yang dinilai tertutup dan menghindari konfirmasi dari awak media turut mendapatkan sorotan. Agung menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat publik, Kuwu memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, rencana pelaporan akan segera diajukan kepada BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung penuh upaya tersebut dan mendesak semua pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan secara profesional.
"Indikasi penyalahgunaan narkoba, suap, dan korupsi dana desa ini harus diselesaikan secara hukum tanpa kompromi. Ini penting untuk mencegah preseden buruk dan menjaga martabat penegakan hukum di tingkat desa," pungkas Agung.