Aceh Singkil,KASTV — Sebagai tindak lanjut dari rapat audiensi di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil pada Rabu (23/10/2025) terkait lahan eks PT Nafasindo seluas ±673,79 hektare di Kecamatan Singkil, perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda melakukan pemasangan baliho di area perusahaan PT Nafasindo, Sabtu (25/10/2025).
Ketua Koordinator Aksi, Rasuluddin Malau, mengatakan bahwa pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap sekaligus langkah komunikatif masyarakat untuk memastikan kejelasan status lahan dan mendukung transparansi pengelolaan wilayah yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan.
“Kami memasang baliho atau spanduk ini agar semua pihak tahu—baik perusahaan PT Nafasindo maupun masyarakat—bahwa lahan seluas ±673,79 hektare tersebut telah berstatus enklave, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Rasuluddin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam keputusan tersebut, tepatnya pada poin huruf i angka 2, disebutkan adanya lokasi yang tumpang tindih dengan kawasan permukiman seluas ±679 hektare pada NIB 01.12.00.00.00102.
Rasuluddin juga mengimbau pihak keamanan (security) PT Nafasindo agar ikut menjaga baliho yang telah dipasang oleh masyarakat dan tidak membongkarnya.
“Tujuan pemasangan spanduk ini adalah untuk mengingatkan pihak manajemen PT Nafasindo agar tidak melakukan kegiatan pemanenan seperti biasanya, karena lahan tersebut telah dikeluarkan dari HGU PT Nafasindo,” tegasnya.
Sementara itu, Mansur Kobol, perwakilan pihak keamanan PT Nafasindo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menjamin keberadaan spanduk tersebut karena hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan.
“Jika spanduk roboh akibat angin atau ternak, itu di luar pengetahuan kami. Namun, apabila ada pihak yang sengaja membongkarnya, kami akan mendokumentasikannya dalam bentuk video,” ujar Mansur.
Kegiatan pemasangan baliho tersebut berlangsung tertib dan turut disaksikan oleh perwakilan pemerintah, termasuk kepala desa dalam wilayah Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil.
Dalam baliho yang dipasang, masyarakat menuliskan pesan:
“Dilarang bagi PT Nafasindo melakukan seluruh aktivitas, termasuk panen, di lahan 673,79 hektare eks PT Nafasindo. Berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2018, lahan ini telah dilepas (enklave). Setiap tindakan atau aktivitas di wilayah ini tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ttd: Masyarakat Kemukiman Pemuka, Kecamatan Singkil.”
Pada kesempatan yang sama, Rayaruddin, salah satu perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka, menegaskan pentingnya semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa lahan seluas 673,79 hektare ini merupakan area enklave yang sudah diakui keberadaannya. Pemasangan baliho ini bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan sebagai bentuk informasi dan pengingat agar semua pihak memahami dan menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan,” ungkap Rayaruddin. (PT)