Surabaya || Kasuaritv.com -Setelah delapan tahun menahan diri, jeritan 468 petani kopi dari Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, yang tergabung dalam Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera akhirnya memuncak. Mereka secara resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polda Jawa Timur atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang merugikan hingga ratusan juta rupiah.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa (07/10/2025) ini menjadi tonggak baru perjuangan para petani yang merasa tertindas. Pelaporan ini didampingi langsung oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan tokoh masyarakat, yang berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, dengan tegas mengungkapkan modus operandi pungutan ilegal tersebut. Petani diwajibkan menyetor kontribusi sebesar Rp150.000 per kuintal kopi atau sekitar Rp1.500 per kilogram hasil panen mereka dengan dalihi uran keamanan atau kontribusi koperasi.
"Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan merugikan para anggota koperasi," tegas Baihaki Akbar.
Setelah ditelusuri, AMI memastikan tidak ada dasar hukum yang jelas, apalagi keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang membenarkan praktik pungutan tersebut.
Berdasarkan penghitungan kelompok tani, total dugaan pungutan yang telah disedot dari kantong para petani sepanjang tahun 2025 saja mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp525 juta (data lain menyebut Rp502.500.000 untuk panen Juli-Agustus 2025).
Salah satu korban, Ibu Halimah (Bu Nami), menceritakan penderitaannya. Ia bahkan mengaku pernah sujud memohon ampun karena tak sanggup membayar, namun kopi hasil panennya tetap diambil paksa oleh pengurus koperasi dengan dalih kontribusi koperasi.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi.
"Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan," ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember.
Baihaki Akbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.
“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Kami berharap Kapolda Jatim memberi perhatian khusus agar kasus ini tidak berlarut-larut, mereka sudah terlalu lama menderita dan mereka harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum yang memanfaatkan jabatannya di koperasi,” pungkas Baihaki.
Kasus ini menjadi simbol perlawanan panjang para petani kopi di Jember yang menuntut keadilan, transparansi, dan dikembalikannya koperasi pada fungsi utamanya, yaitu menyejahterakan anggota, bukan menjadi alat pemerasan.