Bandar Lampung, KASTV — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Mengutip pemberitaan RMOLLampung.id, pemanggilan terhadap Dendi kali ini merupakan yang keempat kalinya, namun ia kembali mangkir dengan alasan sakit.
“Gak hadir dan pemberitahuan sakit,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 17.24 WIB, seperti dikutip dari RMOLLampung.id.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan mencakup Kadis PUPR Pesawaran, anggota Pokja, dan kepala kampung yang terkait langsung dengan pelaksanaan proyek SPAM.
“Tim Pokja ada dua, Kadis PUPR 2019–2025, dan satu kepala kampung,” terang Ricky kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, kontraktor pelaksana proyek Syahril, serta tiga orang lainnya terlihat datang ke kantor Kejati Lampung, Kamis (23/10) pagi. Mereka memasuki ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diarahkan menuju ruang penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum kontraktor, Anton Heri, menyebut bahwa kliennya sebelumnya berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatan.
> “Klien kami tidak bisa hadir karena sakit, nanti akan kami antar surat keterangan sakitnya,” kata Anton kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran ini menelan anggaran Rp8 miliar yang bersumber dari DAK 2022. Proyek tersebut kini menjadi sorotan publik setelah Kejati Lampung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran. (Red)