Camat Jati Agung Diduga Terlibat Kasus Izin Tower, DPD GRIB Jaya Angkat Bicara

Camat Jati Agung Diduga Terlibat Kasus Izin Tower, DPD GRIB Jaya Angkat Bicara


Lampung Selatan, KASTV —
Polemik pembangunan tower signal milik PT. Indosat di wilayah Register Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, keberadaan tiga tower yang berdiri kokoh lebih dari satu tahun tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa, kehutanan, maupun kecamatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan tower itu tetap berjalan meski tidak ada izin resmi. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana yang mencapai Rp150 juta terkait tiga tower tersebut. Salah seorang narasumber berinisial A-Z mengungkapkan bahwa dokumen izin justru sudah ditandatangani oleh pihak kecamatan. "Patut diduga camat yang baru, bersama Kasi Pertanahan, ikut bermain dalam urusan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Purwotani, Maryatun, saat dikonfirmasi awak media Grib News TV Lampung menegaskan bahwa tidak pernah ada izin pemasangan tower dari pihak desa. “Saya tidak pernah mengeluarkan izin. Pertanyaannya, kenapa bisa ada pembiaran sehingga tower tetap berdiri? Jangan-jangan ada permainan antara pihak desa dengan perusahaan,” kata Maryatun.

Menanggapi keresahan masyarakat, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, turun langsung menanyakan hal tersebut kepada Plt. Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, S.K.M., M.M. Namun, camat mengaku baru menjabat sekitar tiga bulan dan tidak mengetahui soal izin pembangunan tower tersebut. “Saya baru menjabat, belum tahu-menahu. Namun saya akan menugaskan Kasi Pertanahan dan Satpol-PP untuk turun mengecek,” kata Rizwan.

Pernyataan itu memantik reaksi keras dari tim investigasi dan advokasi DPD GRIB Jaya. M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., selaku advokat, menilai camat terkesan menghindar dari tanggung jawab. “Pak camat jangan berkilah. Kalau bersih jangan risih. Publik butuh kejelasan, bukan jawaban berputar-putar,” tegasnya dengan nada tinggi.

Atas persoalan ini, Herman menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Bupati Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten, hingga Inspektorat Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti. “Ada indikasi permainan di balik berdirinya tower. Camat dan Kasi Pertanahan harus diperiksa lebih jauh. Ini demi keterbukaan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Herman.     (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال