AP2 Sultra Desak Badan Gizi Nasional Bekukan SPPG Yayasan Laworoku di Muna Barat

AP2 Sultra Desak Badan Gizi Nasional Bekukan SPPG Yayasan Laworoku di Muna Barat

 

Muna Barat (KASTV) -  Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) resmi mengeluarkan rilis pers menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Sentra Pangan dan Pemberian Gizi (SPPG) di bawah Yayasan Laworoku, yang berlokasi di Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat. Dalam rilis yang diterima redaksi, AP2 Sultra menilai Badan Gizi Nasional (BGN) keliru dalam menetapkan titik SPPG yang digunakan untuk menyuplai program Makanan Bergizi (MBG) di Kecamatan Sawerigading. Dapur MBG tersebut dinilai sangat tidak layak karena didirikan di bawah sarang burung walet dan berada tepat di samping toko bangunan yang menjual semen.


AP2 Sultra menilai keputusan BGN menunjuk pengelola SPPG di bawah Yayasan Laworoku sangat tidak tepat. Menurut mereka, pengelolaan yang dilakukan secara sembarangan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap program unggulan pemerintah pusat yang seharusnya menjamin higienitas makanan bagi anak-anak penerima manfaat. Lembaga ini juga menyoroti perilaku pengelola SPPG berinisial AS, yang diduga menghina, memfitnah, dan bahkan mengancam aktivis AP2 Sultra melalui percakapan di sejumlah grup WhatsApp setelah menerima kritik terkait lokasi dapur MBG tersebut.


Dalam rilisnya, AP2 Sultra menyebutkan bahwa dugaan kelalaian ini telah berdampak langsung terhadap penerima manfaat. Mereka mengklaim menerima laporan adanya beberapa siswa di Kecamatan Sawerigading yang mengalami sakit perut setelah mengonsumsi makanan bergizi dari dapur SPPG Yayasan Laworoku. Atas dasar itu, AP2 Sultra menilai pengelola tidak layak dipercaya untuk melanjutkan kegiatan penyediaan makanan bergizi di wilayah tersebut.


Lebih lanjut, AP2 Sultra secara tegas mendesak Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera membekukan izin operasional SPPG Yayasan Laworoku, guna menghindari potensi konflik di lapangan. Mereka menilai keberadaan dapur MBG di bawah sarang burung walet merupakan pelanggaran prinsip dasar kesehatan dan kebersihan, serta mencoreng nama baik seluruh pengelola SPPG di Sulawesi Tenggara.


AP2 Sultra juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, mereka bersama seluruh pengurus akan bermalam di kantor BGN hingga izin operasional SPPG Yayasan Laworoku dicabut secara resmi. Sebagai organisasi non-pemerintah (NJO), AP2 Sultra menegaskan akan terus mengawal jalannya program Makanan Bergizi (MBG) agar benar-benar dijalankan sesuai prinsip kesehatan, keterbukaan, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.


Rilis pers ini disampaikan di Jakarta pada 6 Oktober 2025, dan turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional RI, Kepala Regional BGN Sultra, seluruh pengelola SPPG di Sulawesi Tenggara, keluarga besar AP2 Sultra, serta masyarakat Sulawesi Tenggara.


AP2 Sultra berharap langkah ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat agar pelaksanaan program unggulan Presiden RI di bidang pangan dan gizi benar-benar berjalan sesuai standar, tanpa ada praktik yang mencederai tujuan mulia dari program Makanan Bergizi tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال