Wisnu Wijayanta Diduga Melakukan Penelantaran Dan Istri Minta Keadilan

Wisnu Wijayanta Diduga Melakukan Penelantaran Dan Istri Minta Keadilan


Jakarta – Konflik rumah tangga antara Wisnu Wijayanta dan istrinya, Maya Agustini, terus bergulir. Maya menuding suaminya melakukan penelantaran serta kekerasan psikis karena enggan menemuinya saat kondisi sakit, bahkan ketika ia sangat membutuhkan dukungan keluarga.


Dalam keterangan yang disampaikan Maya, ia menyesalkan sikap Wisnu yang diduga tidak akan hadir langsung dalam sidang pembacaan ikrar talak, melainkan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yang akan dilakukan Rabu (10/9/2025). 

 

Menurutnya, hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik.  “Seorang suami seharusnya bertanggung jawab, bukan justru menghindar di balik kuasa hukum,” ujar Maya.

 

Maya juga mengkritisi peran para kuasa kuasa hukum Maya juga Wisnu yang dinilainya lebih berpihak pada kepentingan Wisnu dari pada berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

 

 "Langkah-langkah yang ditempuh kuasa hukum cenderung mengabaikan aturan, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2022 dan 2023, yang mengatur bahwa perceraian tidak bisa diputus bila pasangan belum pisah selama enam bulan.

 

Kondisi kesehatan Maya semakin memperumit situasi. Pasca operasi besar dan pemasangan kantong kolostomi, ia masih membutuhkan dukungan suami. Namun, menurutnya, Wisnu justru memilih menjaga jarak.

 

“Saya mengalami kecemasan, insomnia, bahkan rasa tidak berdaya. Hal ini jelas menambah penderitaan psikis saya,” ungkapnya.

 

Selain itu, Maya menilai nafkah bulanan sebesar Rp15 juta yang diberikan Wisnu tidak mencukupi kebutuhan medis dan biaya hidupnya yang mencapai Rp30 juta per bulan dikala sedang mempunyai masalah dengan hukum demi mencari keadilan Padahal, Wisnu memiliki kemampuan finansial lebih dari cukup, bahkan sanggup membiayai pengeluaran  Wisnu untuk menghindar dari perkara hukum yang sedang dalam proses penyelidikan.

 

Maya menekankan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan, tetapi sebagai warga negara ia berhak memperoleh perlindungan hukum. Ia berharap pengacara Wisnu dapat bertindak lebih netral dan mengutamakan mediasi.

 

“Seorang pengacara yang baik bukan hanya membela klien, tetapi juga menjaga keadilan serta mendorong penyelesaian secara damai,” tegasnya.

 

Maya mengingatkan bahwa perceraian seharusnya menjadi perkara perdata biasa, bukan sumber penderitaan baru. Ia pun berharap negara hadir untuk memberikan keadilan ketika seorang istri sakit justru ditinggalkan tanpa perlindungan dan kasih sayang.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال