Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mengarah pada seorang kurir berinisial IF. Pria ini dicurigai membawa narkoba melalui jalur udara. Tanpa membuang waktu, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan pemantauan ketat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan.
Pada 10 Agustus 2025, IF berhasil dibekuk di terminal kedatangan. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bestari, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2024, bahwa barang bukti yang dibawa tersangka masih utuh.
"Barang tersebut tidak dipecah saat transit. Tetap utuh sejak dibawa dari Sumatera," jelas Kombes Arif Bestari.
Untuk mengelabui petugas dan mesin X-Ray bandara, IF membungkus sabu dan ekstasi dengan kain batik dan menumpuknya bersama pakaian lain dalam tasnya. Kepada petugas, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk meloloskan barang haram ini dari Sumatera ke Kaltim.
Tak berhenti di situ, Polda Kaltim juga berhasil mengungkap kasus serupa di Samarinda. Mirip dengan kasus di Balikpapan, barang bukti narkotika dalam kasus ini juga berasal dari Sumatera Utara.
Penangkapan yang dilakukan pada 26 Agustus 2025 ini berhasil mengamankan barang bukti yang tak kalah fantastis: lebih dari 1 kilogram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Keberhasilan beruntun ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkotika dari luar pulau ke wilayah Kaltim, menjadikan upaya penegakan hukum sebagai prioritas utama.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Ini juga menjadi peringatan bagi para bandar dan kurir bahwa modus operandi mereka akan selalu tercium oleh polisi.(Arju Herman)
