Masyarakat Empat Desa Laporkan PT Nafasindo Dugaan Pencemaran Sungai, Ribuan Ikan Mati Massal

Masyarakat Empat Desa Laporkan PT Nafasindo Dugaan Pencemaran Sungai, Ribuan Ikan Mati Massal



Aceh Singkil, KASTV –
Masyarakat dari empat desa, yaitu Desa Pea Jambu, Desa Sri Kayu, Desa Ladang Bisik, dan Desa Muara Pea melaporkan PT Nafasindo atas dugaan pencemaran Sungai Lae Gombar. Insiden ini menyebabkan ribuan ikan mati massal dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga, terutama nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari sungai.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 September 2025, ketika limbah perusahaan diduga pecah dari kolam nomor 9 milik PT Nafasindo dan mengalir ke Sungai Lae Gombar. Hal itu dibenarkan oleh perwakilan perusahaan, Kiki (juru ukur) dan Aprianto (asisten bengkel), saat dikonfirmasi media.

Akibat pencemaran tersebut, sekitar 45 persen warga yang menggantungkan hidup dari hasil sungai mengalami kerugian besar karena kehilangan sumber penghasilan.

DLHK Ambil Sampel untuk Uji Laboratorium

Menanggapi kejadian ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) melalui Plt. Kabid PSL B3, Sapran, menyatakan pihaknya telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium Banda Aceh.
“Insya Allah besok langsung kita kirim sampel, dan dalam jangka waktu satu minggu hasilnya akan keluar. Setelah itu baru bisa kita umumkan,” ujarnya.

Laporan Polisi

Berdasarkan kejadian dan pengakuan pihak perusahaan, masyarakat dari empat desa resmi melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil dengan Laporan Polisi Nomor: SKTBL/88/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, pada 8 September 2025.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tuntutan Masyarakat

Perwakilan masyarakat, Ustadz Aminullah Sagala, mengapresiasi kinerja Polres Aceh Singkil yang dinilai profesional menangani laporan tersebut. Namun, ia juga menegaskan tuntutan masyarakat:

Aparat penegak hukum (APH) diminta memberi sanksi seberat-beratnya kepada PT Nafasindo.

Perusahaan wajib menunaikan kewajiban penaburan kembali bibit ikan di sungai yang tercemar.

Memberikan kompensasi kepada nelayan atas kerugian yang diderita.


Sikap Kepolisian

Sementara itu, Aiptu H. Suharli, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, menyatakan pihaknya akan bekerja sesuai amanah undang-undang.
“Kami akan selalu siap 24 jam dalam pelayanan masyarakat. Amanah dalam menjalankan tupoksi sebagai penyidik akan kami pegang teguh,” tegasnya.    (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال