PKN Raih Penghargaan dari Kejaksaan Agung atas Peran Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

PKN Raih Penghargaan dari Kejaksaan Agung atas Peran Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Selasa, 9/2025 Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendapat penghargaan bergengsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif PKN dalam melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan "Fire Motor" atau sepeda pemadam kebakaran di Jakarta.

Piagam penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melibatkan partisipasi masyarakat untuk memberantas korupsi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

​Kasus yang berhasil diungkap PKN melibatkan pengadaan sepeda pemadam kebakaran senilai Rp 30 miliar yang dibagikan kepada masyarakat. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Laporan PKN bernomor 02/LP/PKN/XII/2015 yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung menjadi titik awal pengusutan.

​Setelah laporan diterima, PKN terus proaktif memantau perkembangan kasus. Melalui surat klarifikasi dan permohonan informasi, PKN memastikan kasus ini ditindaklanjuti. Upaya ini membuahkan hasil. Pada 14 September 2016, Kejaksaan Agung, melalui Pusat Penerangan Hukum, membalas surat PKN dengan menyatakan bahwa laporan sudah naik ke tahap penyidikan dan tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu inisial R, DG, dan K.

​Proses hukum berlanjut hingga akhirnya, pada 24 Mei 2017, salah satu tersangka, Rimawati SH, yang menjabat Kepala Bidang Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Nomor 02/PID SUS-TPK/2017/PN.JPT menegaskan kejahatan yang dilakukan.

Sebagai apresiasi atas peran strategisnya, Kejaksaan Agung, melalui Kejati DKI Jakarta, menganugerahkan penghargaan kepada PKN. Piagam ini ditandatangani oleh Abdul Gohar, SH., MH., yang saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta dan kini menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan.

​Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat seperti PKN sangat penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan jaringan yang tersebar di 250 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, PKN yang berbadan hukum SK Menkumham Nomor AHU 014646 AH 01072015, terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pengawasan keuangan negara.

Patar Sihotang, S.H.,M.H selaku Ketua Umum PKN menyambut baik dan memberikan apresiasi yang luar biasa atas penghargaan yang diberikan oleh kejaksaan Agung, menurutnya ini adalah pencapaian yang luar biasa, mengingat sudah memberikan kontribusi yang positif dan sudah ikut berperan serta dalam pengawasan serta melaporkan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Oknum pejabat publik.

"Pastinya kita apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Kejaksaan agung, ini luar biasa mengingat secara tidak langsung PKN (Pemantau Keuangan Negara) sudah ikut berkontribusi dan bersinergitas dengan baik dengan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam memberantas tindak Pidana Korupsi," urainya.

Selain itu Patar juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk pro aktif dan  berpartisipasi dalam hal pengawasan, serta jangan segan -segan untuk  melaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) disaat ada tindakan dan dugaan  penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat publik, karena itu bagian dari tanggung jawab kita semua dan yang tidak kalah pentingnya untuk di pahami itu merupakan perintah undang -undang.

"Karena menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua, bukan saja Aparat Penegak Hukum, karena sesuai dengan amanat Undang -undang PP NOMOR 43 Tahun 2018 demi kemakmuran dan keadilan NKRI,"tutup Patar.


Penulis : Arju Herman 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال