Aceh Singkil, KASTV — Kepala Desa (Kades) Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, diduga menguasai dana ketahanan pangan senilai Rp85 juta yang seharusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan kandang ayam dalam program budidaya ayam petelur, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
Dugaan penyalahgunaan dana ini mencuat setelah beredar bukti kuitansi pengeluaran dana dari bendahara BUMDes Bangkit Bersama, yang ditandatangani langsung oleh Rajab pada 27 Agustus 2025.
Bendahara BUMDes, Juriah, saat dikonfirmasi wartawan pada 5 September 2025 membenarkan penyerahan dana tersebut.
“Uang sebesar Rp85 juta telah saya serahkan kepada Kades Sebatang Rajab, disaksikan oleh Sekretaris BUMDes Desy Ratnasari dan Direktur BUMDes Buyung Bancin alias Uyung Jetor,” ungkapnya.
Ironisnya, sebelumnya Wakil Bupati Aceh Singkil sudah mengingatkan para kepala desa dalam sebuah pertemuan di pendopo agar tidak bermain-main dengan dana ketahanan pangan. Namun, peringatan itu seakan diabaikan.
Dalam kuitansi yang beredar, tertulis jelas bahwa dana sebesar Rp85 juta diterima Rajab sebagai pinjaman kerja pembangunan kandang ayam program ketahanan pangan tahun 2025, dengan catatan “100% pekerjaan”.
Program ketahanan pangan sendiri merupakan program nasional Presiden Prabowo Subianto sesuai visi-misi pemerintah pusat. Dugaan penyalahgunaan dana oleh Kades Sebatang ini memicu desakan masyarakat agar pengawasan dana desa dilakukan lebih ketat dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kades Sebatang Rajab pada Minggu (7/9/2025) belum membuahkan hasil. (PT)