Jakarta – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9) menyetujui resolusi yang mendorong pengakuan Palestina sebagai negara merdeka serta penerapan solusi dua negara bersama Israel. Dari 193 negara anggota, sebanyak 142 memberikan suara dukungan, 10 negara menolak, sementara 12 negara lainnya abstain.
Resolusi tersebut menegaskan komitmen internasional terhadap Deklarasi New York yang memuat peta
jalan menuju perdamaian kawasan. Mayoritas negara anggota menilai solusi dua
negara merupakan langkah paling realistis untuk mengakhiri konflik panjang
antara Israel dan Palestina.
Isi resolusi mencakup beberapa poin penting. Pertama, dukungan
bagi pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat. Kedua, seruan kepada Hamas
untuk mengakhiri kekuasaan di Gaza, membebaskan sandera, serta menyerahkan
senjata kepada Otoritas Palestina (PA).
Selain itu, PBB juga mengecam tindakan militer Israel yang
menargetkan warga sipil dan infrastruktur di Gaza. Serangan yang telah
berlangsung hampir dua tahun itu dilaporkan menewaskan lebih dari 64 ribu warga
Palestina serta membuat lebih dari dua juta penduduk mengungsi.
Resolusi juga mendorong agar pemerintahan Palestina sepenuhnya
dipegang oleh PA melalui komite transisi pasca-gencatan senjata. Tidak hanya
itu, PBB mengusulkan pembentukan misi perlindungan sipil internasional guna
menjamin keamanan masyarakat Palestina sekaligus Israel.
Meski bersifat tidak mengikat, resolusi ini menunjukkan
kuatnya dukungan global bagi Palestina. Dukungan mayoritas anggota Majelis Umum
diharapkan dapat membuka jalan menuju perdamaian yang lebih adil dan
berkelanjutan di Timur Tengah.