Aceh Singkil, KASTV 29 September 2025. – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, memberikan tanggapan resmi terkait isu penertiban kendaraan berplat BL yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Pardomuan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan penertiban kendaraan over dimensi over load (ODOL) secara nasional. Menurutnya, regulasi tersebut penting ditegakkan demi keselamatan dan untuk mencegah kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur.
Namun, hingga kini Organda Aceh Singkil belum menerima konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai penertiban kendaraan plat BL. Karena itu, ia meminta agar kebijakan ini dilaksanakan dengan serius dan konsisten, bukan hanya sebatas seremonial.
Terkait dampak ekonomi, Pardomuan menilai penyesuaian tarif angkutan akibat penertiban ODOL bisa dilakukan secara wajar agar tidak merugikan pengusaha maupun masyarakat. Ia juga menyoroti keberadaan kendaraan plat luar daerah yang kerap beroperasi di Aceh hingga berbulan-bulan, sehingga diperlukan sosialisasi bersama dengan pengusaha angkutan dan pemerintah.
Organda juga memberikan beberapa masukan, di antaranya penyediaan lahan parkir bongkar muat seluas minimal dua hektar untuk menghindari kemacetan di jalan, serta penarikan pajak kendaraan plat BL yang beroperasi di Aceh agar bisa memberi pemasukan bagi daerah.
Lebih lanjut, Organda meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakkir Manaf untuk:
Melakukan diplomasi dengan Pemerintah Sumatera Utara agar kebijakan tidak merugikan pengusaha dan masyarakat Aceh.
Menyusun regulasi yang lebih jelas terkait kendaraan lintas provinsi.
Membangun infrastruktur transportasi darat seperti terminal modern dan area logistik terpadu.
Mengawal penertiban ODOL agar sejalan dengan kepentingan daerah dan mendukung ekonomi rakyat.
“Harapan kami, kebijakan ini dijalankan dengan tegas, konsisten, dan tidak asal-asalan sehingga benar-benar memberi manfaat nyata,” tegas Pardomuan. (Tim)