Tulang Bawang Barat, KASTV – Kepalou Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurhasan, diduga menghindar saat hendak dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2025. Kejadian ini berlangsung pada Senin (29/09/2025) di Balai Tiyuh Sumber Jaya.
Kepalou tiyuh yang merupakan pejabat publik dengan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan masyarakat, seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, hal berbeda justru ditunjukkan Nurhasan.
Saat sejumlah awak media datang untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi realisasi dana desa, Nurhasan menolak memberikan keterangan. “Maaf mas, saya lagi ada urusan dengan warga,” ujarnya singkat sebelum pergi meninggalkan lokasi tanpa ada upaya untuk menanggapi pertanyaan media.
Tidak hanya itu, aparatur tiyuh yang berada di balai desa juga terkesan enggan memberikan keterangan. Beberapa perangkat seperti kaur, kasi, hingga RK, memilih meninggalkan tempat. Sementara sejumlah RT yang masih berada di lokasi pun bungkam saat ditanya mengenai pembangunan dan program ketahanan pangan.
Bahkan, salah seorang RT diduga merekam video tanpa izin saat awak media melakukan wawancara. Setelah dikonfirmasi, RT tersebut mengaku mendapat instruksi langsung dari Kepalou Tiyuh Nurhasan untuk merekam kegiatan itu.
Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk soal realisasi dana desa.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya Kepalou Tiyuh bisa menjadi teladan dalam keterbukaan informasi, bukan malah menghindar,” ujar salah satu warga Sumber Jaya.
Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat, BPK Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta Camat Gunung Agung dapat memberikan perhatian serius dan arahan kepada Kepalou Tiyuh Sumber Jaya agar lebih terbuka dalam memberikan informasi yang menjadi hak publik.
Perlu diingat, dana desa adalah uang negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika terbukti ada penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Tim)