Pesawaran, KASTV – Seorang jurnalis berinisial MR, anggota Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), diduga mendapat perlakuan tidak pantas saat meliput kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jalan Sungai Langka, Sido Asri, Bernung, Rabu (24/09/25).
MR menuturkan, ia datang ke lokasi dengan tujuan meliput jalannya program tersebut. Ia menunggu hingga kegiatan selesai sebelum mencoba menemui pengurus MBG untuk meminta konfirmasi. Namun, bukannya mendapat tanggapan, MR justru diusir oleh salah seorang pengurus dapur MBG berinisial BD.
“Saya kan mau ngeliput kegiatan MBG yang ada di situ, eh malah pengurus dapur MBG tiba-tiba mendorong saya keluar sambil bilang, ‘lagi tidak terima tamu’,” ungkap MR.
Insiden itu terjadi di hadapan sejumlah ibu-ibu yang baru saja mengikuti penyuluhan kesehatan dari dinas dan puskesmas. MR merasa heran dengan sikap tersebut.
“Aneh, ada apa meliput perkembangan MBG kok gak boleh? Seharusnya senang dong, karena apa saja keluhan bisa disampaikan lewat media. Ini kok malah begini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKW-KP Feri Darmawan mengecam keras tindakan BD. Ia menilai peristiwa itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers.
“Pers berfungsi menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, terlebih terkait program nasional seperti MBG yang dinanti rakyat,” tegas Feri.
Feri juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Ia menegaskan FKW-KP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dan mempertimbangkan langkah hukum atas insiden tersebut. (Tim)