Wartawan Diteror Nomor Tak Dikenal, Kapolres Tambrauw Diminta Tangkap Pelaku

Wartawan Diteror Nomor Tak Dikenal, Kapolres Tambrauw Diminta Tangkap Pelaku

 

Tambrauw (KASTV) – Dunia pers kembali mendapat tekanan. Seorang wartawan dari media lokal di Kabupaten Tambrauw mengaku mendapat ancaman dari nomor tak dikenal (+62 822-3867-1685) dengan identitas akun WhatsApp menggunakan nama “manimdamsik”. Kamis, (28/8/2025)


Ancaman itu dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers, sebab wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam mengungkap berbagai persoalan publik di Tambrauw.


Redaksi media tempat korban bekerja mengecam keras tindakan intimidasi ini. Ia menegaskan, pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap ancaman terhadap wartawan sama saja dengan mengancam demokrasi.


“Kami minta Kapolres Tambrauw segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku yang menggunakan nomor ini. Ancaman terhadap wartawan adalah tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.


Pihak redaksi juga mendesak aparat kepolisian bertindak cepat agar tidak ada lagi upaya teror terhadap jurnalis di wilayah Tambrauw.


“Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang. Polisi harus hadir melindungi wartawan yang bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.


Kasus ini diharapkan menjadi atensi serius Kapolres Tambrauw, sebab jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua Barat Daya.

redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال