![]() |
ketgam: Ilustrasi |
KENDARI, SULAWESI TENGGARA (KASTV) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran keimigrasian masif yang terjadi di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi yang menyebutkan sebanyak 1.090 Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan, dan masih banyak yang belum memiliki visa kerja.
Tuduhan serius ini dialamatkan tidak hanya kepada pihak perusahaan, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Kolaka.
Menurut informasi yang diterima dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, ribuan TKA tersebut diduga masuk dan bekerja di proyek strategis nasional itu menggunakan visa kunjungan atau jenis visa lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik ilegal yang terorganisir dan berpotensi merugikan negara serta tenaga kerja lokal.
"Dari 1.090 tidak semua memilki Visa kerja dan bukan jumlah yang kecil. Sulit dipercaya jika pelanggaran sebesar ini bisa terjadi tanpa diketahui oleh pihak yang berwenang," ujar Salah satu aktivis UHO dalam keterangannya pada Kamis, (21/8/2025)
Pihaknya secara resmi meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap Direktur PT IPIP dan pejabat terkait di Imigrasi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi untuk memuluskan proses kerja para TKA ilegal tersebut.
"Kami mendesak KPK untuk segera bertindak. Periksa data manifes kedatangan TKA, cocokkan dengan data visa kerja yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan Imigrasi. Jika ditemukan ada pembiaran atau kongkalikong, maka ini adalah ranah KPK untuk menindaknya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada manajemen perusahaan masih belum mendapatkan respons.
Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Sultra, saat dihubungi secara terpisah, menyatakan data tenaga kerja asing tidak bisa dibuka dan barikan tanpa izin pimpinan.
"Kami tidak bisa memberikan data tersebut tanpa izin pimpinan, pimpinan kami keluar daerah 4 hari ini,"ucapnya
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap pengawasan TKA di proyek-proyek industri besar di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.
Reporter: AJ
Editor: redaksi