Jakarta,– PT Wifiku Indonesia melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan (HAPI), menegaskan bantahan keras terhadap pemberitaan media online Pristiwa.com yang menuduh perusahaan menjebak karyawan dengan narkoba serta memanipulasi hasil tes urine.
Yuli Asmar, ST., SH., selaku advokat dan konsultan hukum PT Wifiku Indonesia, menyebut dua pemberitaan yang dimuat pada 15 dan 19 Agustus 2025 tidak benar, tidak berimbang, serta menyesatkan publik.
“Kami tegas membantah tuduhan PT Wifiku Indonesia menjebak karyawan dengan narkoba maupun membuat skenario bersama Polsek Cengkareng untuk memanipulasi tes urine,” ujar Yuli dalam keterangan resminya.
Menurutnya, tuduhan itu tidak hanya merugikan nama baik perusahaan, tetapi juga mencederai integritas Polsek Cengkareng yang disebut ikut terlibat.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa pemberitaan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. PT Wifiku Indonesia menuntut agar Pristiwa.com segera menayangkan hak jawab secara proporsional dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak, perusahaan berhak menempuh langkah hukum baik melalui Dewan Pers maupun jalur perdata/pidana atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, perusahaan juga memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar, termasuk seorang individu berinisial T.
Dalam rilis persnya, PT Wifiku Indonesia menegaskan bahwa tes urine karyawan merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif, serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Pendampingan pelaksanaan tes urine adalah langkah sah dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Narkotika, Inpres P4GN, hingga UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan,” tegas Yuli Asmar.