Proyek Sumur Bor Rp80 Juta di Pesawaran Diduga Gagal Total, Warga Tak Dapat Air Bersih

Proyek Sumur Bor Rp80 Juta di Pesawaran Diduga Gagal Total, Warga Tak Dapat Air Bersih


Pesawaran, KASTV - Dana Desa (DD) merupakan program strategis pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membangun sarana, prasarana, dan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu prioritas penggunaannya adalah penyediaan air bersih layak konsumsi melalui pembangunan sumur bor.

Namun, realita berbeda terjadi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pada tahun 2024 lalu, 

Pemerintah Desa Pasar Baru membangun satu unit sumur bor di Dusun Sukarame dengan anggaran sebesar Rp80 juta yang bersumber dari Dana Desa. 

Ironisnya, hingga kini warga belum merasakan manfaatnya.
Hasil penelusuran awak media bersama tim investigasi LSM GMBI pada Kamis (7/8/2025) di lokasi menunjukkan bahwa sumur bor tersebut tak mengalirkan air layak konsumsi. 

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal karena sejak selesai dibangun, air hanya sempat mengalir sebentar lalu mati total.

“Airnya dulu sempat mengalir sebentar, tapi keruh dan berbau. Sekarang mati total sampai sekarang. Sayang sekali, dananya besar tapi sia-sia. Warga kalau butuh air malah mengambil di sumur rumah saya,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, Kepala Desa Pasar Baru, Fitrianurhuda, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui bahwa pembangunan sumur bor tersebut dibiayai dari Dana Desa sebesar Rp80 juta dengan kedalaman 50 meter. Ia mengklaim kualitas airnya bagus, namun sempat mengalami kerusakan pada mesin.

“Sumber dana dari DD sekitar Rp80 juta, pelaksanaan tahun 2024, kedalaman 50 meter. Kualitas airnya bagus, cuma kemarin dari laporan KL, Sibelnya mati-mati sekitar 4 hari lalu. PK RT sudah antar ke rumah untuk dicoba cek mesin sebelnya,” jelasnya.

Pernyataan Kades ini dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan yang disampaikan warga. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran atau indikasi korupsi dalam proyek ini.

LSM GMBI mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan Dinas PMD Kabupaten Pesawaran untuk segera menindaklanjuti, mengaudit, dan memeriksa penggunaan anggaran pembangunan sumur bor tersebut.

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya warga merasakan manfaatnya. Jangan sampai proyek seperti ini hanya menjadi ladang korupsi. APH harus memberi sanksi tegas sesuai hukum agar ada efek jera bagi oknum kepala desa yang bermain dengan uang rakyat,” tegas perwakilan LSM GMBI.    (Ibc & Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال