Pakar Kebijakan Publik Soroti Kebijakan Pemerintah yang Ambil Tanah Rakyat Yang 'Nganggur'

Pakar Kebijakan Publik Soroti Kebijakan Pemerintah yang Ambil Tanah Rakyat Yang 'Nganggur'


Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang telah memiliki hak, namun dibiarkan tidak digunakan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berpotensi diambil alih negara. Kebijakan ini mengacu pada PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.

 

Pernyataan tersebut memicu kontroversi di masyarakat.  Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak memicu keresahan. Menurutnya, rakyat adalah pemilik sejati tanah, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat rakyat. Ia mengibaratkan, “pemerintah seperti rumah, rakyat adalah majikannya,” serta menegaskan bahwa tanah sejatinya adalah milik Tuhan yang diberikan kepada rakyat.

 

Jerry berpendapat bahwa sebelum terbentuknya pemerintah Indonesia—di era kerajaan seperti Sriwijaya, Majapahit, Singosari, hingga Kutai Kartanegara—tanah tidak pernah dianggap milik negara. Ia mengkritik keras pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut tanah sebagai milik pemerintah, bahkan menyarankan Nusron untuk belajar kembali ilmu tata negara.

 

Lebih lanjut, Jerry mempertanyakan tujuan kebijakan tersebut, apalagi jika tanah hasil penyitaan justru dialokasikan untuk organisasi tertentu seperti Muhammadiyah atau NU. “Kebijakan ini belum pernah muncul dari masa Presiden Soekarno hingga Jokowi, dan menilai ide tersebut tidak kompeten,” ungkapnya.

 

Jerry juga mengingatkan bahwa pada abad ke-19, banyak tanah di Indonesia dikuasai Belanda namun kemudian dibagikan kepada warga. “Sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga era tokoh-tokoh seperti Muhammad Yamin, Budi Oetomo, Sam Ratulangi, KH Dewantara, hingga Jenderal Soedirman, kepemilikan tanah tetap aman,” ujarnya, Selasa (12/8/2025) .

 

Ia menambahkan bahwa tokoh-tokoh perjuangan seperti Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, dan Cut Nyak Dien tidak pernah mengklaim tanah Indonesia sebagai milik pribadi, melainkan tanah adat dan ulayat yang dikuasai masyarakat setempat. Jerry membandingkan dengan Amerika Serikat yang membeli wilayah seperti Louisiana dari Prancis, Alaska dari Rusia, serta Texas dan California dari Meksiko.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال