
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kedua tersangka tersebut berinisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku Pengendali Penyedia/Pihak Ketiga (Beneficial Owner).
Menurut siaran pers yang dikeluarkan Kejati Jatim, penyidikan kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dispendik Jatim tahun anggaran 2017. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan data dari DPPA Dispendik Provinsi Jawa Timur, anggaran tahun 2017 dialokasikan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana. Terdapat beberapa pos belanja yang terindikasi fiktif, di antaranya :
1. Belanja Pegawai ATK/Komputer/Minuman/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp59.077.000.000,00
2. Belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78.000.000.000,00
3. Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.992.000,00
Penyidik menduga H dan JT telah bersekongkol untuk merekayasa pengadaan. JT, sebagai pengendali, diduga menetapkan harga barang berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fiktif tanpa analisis kebutuhan. Barang-barang tersebut disinyalir berasal dari stok yang sudah tersedia, namun dialirkan seolah-olah melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Akibatnya, barang yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp179.975.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara pasti dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Patar Sihotang, S.H.,M.H. selaku Ketua umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) saat dihubungi terkait dengan penahan dua tersangka menyampaikan Apresiasi buat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur atas kinerja jajaranya, sehingga kasus yang dilaporkannya bisa di tahap ini dan pelakunya pun sudah di tahan.
"Pastinya kita apresiasi atas kinerjanya APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejati Provinsi Jatim, sehingga tidak heran kasus yang PKN laporkan sudah di tahap ini, biarlah kita percayakan semua dan berproses dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Tandas Patar.
Untuk di ketahui korupsi dana hibah ini berdasarkan laporan PKN (Pemantau Keuangan Negara) berawal dari Permohonan Informasi Publik yang dimohonkan oleh PKN dan harus bersengketa di Komisi Informasi bahkan harus di PTUN, sehingga berdasarkan dokumen tersebut sebagai langkah dan dasar PKN untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut Patar juga menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang bergerak di monitoring serta pengawasan, PKN tidak segan -segan untuk melaporkan penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat publik, karena sesuai dengan slogan PKN Cari, Temukan dan Laporkan.
Setelah penetapan, kedua tersangka langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025.