
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebagai solusinya, para pegawai non-ASN yang masuk dalam kategori R3 dan R4 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Mereka tidak perlu gusar, karena kami pastikan mereka tetap bekerja di instansinya semula. Seluruhnya akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu," Tegas Bupati Subandi.
Sementara itu, masih ada 2.311 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4. Untuk mereka, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mencari alternatif lain. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah pengalihan status menjadi outsourcing, sesuai dengan ketentuan dari BKN.
"Yang tidak kita angkat sebagai PPPK Paruh Waktu tidak akan kita PHK. Hanya kita outsourcing-kan, kalau daerah lain ada yang diberhentikan," kata Bupati Subandi.

Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
"Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawalnya, karena ini terkait dengan nasib ribuan warga Sidoarjo," ujarnya.
Bupati Subandi juga memastikan tidak ada faktor lain, seperti pungutan liar, yang dapat memengaruhi proses pengangkatan ini. Ia menegaskan, keputusan ini semata-mata untuk memberikan kepastian karir bagi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.