Joko Widodo Dinilai Halangi Eksekusi Putusan Inkrah Silvester

Joko Widodo Dinilai Halangi Eksekusi Putusan Inkrah Silvester



Oleh: Muslim Arbi - (Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu, dan Ketum TPUA)


Publik menilai Presiden Joko Widodo turut bertanggung jawab atas tidak dijalankannya eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Silvester Matutina.


Silvester yang dikenal pasang badan membela Jokowi dalam kasus ijazah, justru tidak segera dieksekusi meski vonis 1,6 tahun penjara telah inkrah. Dugaan muncul bahwa jaksa enggan mengeksekusi karena adanya intervensi kekuasaan. Jaksa Agung pun dianggap tidak berani bertindak lantaran masih berada di bawah bayang-bayang Jokowi.


Dengan demikian, Jokowi dipersepsikan memberi perlindungan nyata kepada Silvester. Publik membandingkan kasus ini dengan Hasto Kristiyanto yang dipenjara karena dituding menghalangi penegakan hukum. Bila Hasto bisa ditindak, maka seharusnya Jokowi juga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus penghalangan hukum terkait Silvester.


Tak sedikit yang menilai keberanian Silvester tampil di televisi membela Jokowi merupakan bentuk balas jasa atas perlindungan tersebut. Karena itu, jika Kejaksaan Agung tetap tidak mengeksekusi, Presiden Prabowo disarankan segera mengganti Jaksa Agung. Pasalnya, membiarkan Silvester bebas meski vonis sudah inkrah dapat menimbulkan kerusakan serius pada sistem hukum di Indonesia.


Jakarta, 18 Agustus 2025



--

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال