LEBAK – Sebuah kabel listrik terbentang di antara semak dan pepohonan hutan Perhutani di daerah Cibobos, Lebak Selatan. Kabel itu mengarah ke sebuah tambang batu bara ilegal. Di tempat itulah, pada awal Agustus 2025, Uci (37), seorang pekerja tambang, tewas akibat tersengat listrik.
Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Kecurigaan adanya keterlibatan pihak internal PLN dalam menyuplai listrik ke tambang ilegal kini menjadi sorotan publik. Investigasi mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang mengindikasikan kelalaian sistemik dan pembiaran oleh perusahaan listrik negara.
Asal-Usul Kabel dan Sumber Listrik
Warga setempat mengaku telah lama mengetahui aktivitas tambang ilegal di hutan Cibobos. Namun yang mencurigakan, tambang tersebut tidak hanya mengandalkan genset seperti operasi ilegal pada umumnya. Mereka menggunakan listrik dengan aliran stabil, yang diduga berasal dari sambungan resmi.
"Kalau pakai genset, pasti berisik. Tapi di sini sunyi, lampunya menyala terus," ungkap seorang warga berinisial R, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penelusuran di lapangan menunjukkan kabel tersebut berasal dari permukiman warga yang terhubung dengan jaringan PLN. Namun, belum ada penjelasan resmi apakah sambungan itu legal atau tidak.
Indikasi Pembiaran oleh Oknum PLN
Koalisi Aktivis Bersatu, yang terdiri dari Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN), menduga ada keterlibatan oknum PLN dalam kasus ini. Mereka menilai kematian Uci hanyalah satu dari sekian banyak insiden yang mungkin terjadi tanpa diketahui publik.
"Tanpa ada kerja sama atau pembiaran dari dalam, mustahil tambang ilegal bisa dapat akses listrik seperti ini," tegas Imam Apriyana, Ketua RPM sekaligus Koordinator Aksi.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana yang melibatkan BUMN strategis," tambah Fam Fuk Thjong, Ketua PKN.
Pengawasan PLN Dipertanyakan
Investigasi ini juga menemukan pola lemahnya pengawasan PLN terhadap penyalahgunaan listrik di wilayah rawan tambang ilegal. Data yang dihimpun menunjukkan, sejak 2023, setidaknya ada tiga lokasi tambang ilegal di Lebak Selatan yang diduga menggunakan sambungan listrik serupa.
Koalisi Aktivis Bersatu mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
Evaluasi dan pencopotan Kepala ULP Malingping.
Audit menyeluruh dan pencopotan Kepala UP3 Banten Selatan.
Pemberhentian Kepala PLN UID Banten.
Audit terbuka terhadap seluruh sambungan listrik di area tambang ilegal, khususnya di kawasan hutan Perhutani.
PLN Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Banten Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kematian Uci dan dugaan suplai listrik ke tambang ilegal. Tim kami telah mengirim permintaan wawancara dan masih menunggu respons.
Nyawa dan Kerugian Negara di Ujung Tanduk
Kematian Uci membuka tabir kelam: listrik negara, yang seharusnya untuk kepentingan publik, justru mengalir ke tambang ilegal—merusak lingkungan, membahayakan pekerja, dan merugikan keuangan negara. Pertanyaan besarnya: sampai kapan pihak berwenang dan instansi terkait akan tetap tutup mata?