Aceh Singkil, KASTV - 19 Agustus 2025 –
Program bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan peternak di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya di Kecamatan Suro Makmur, Desa Bulu Ara, justru menimbulkan dugaan korupsi. Investigasi tim media bersama LSM menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penyaluran 20 ekor sapi pada tahun 2022 kepada kelompok ternak setempat. Namun, penerima tidak mendapatkan informasi mengenai pagu anggaran yang sebenarnya. Berdasarkan data resmi, setiap ekor sapi seharusnya bernilai Rp9 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mantan pengurus Bumdes, Suandi, saat dikonfirmasi di kediamannya pada (18/8/2025), mengungkapkan bahwa sapi yang diterima kualitas dan harganya jauh di bawah nilai tersebut.
> “Selisih harga yang cukup signifikan ini menimbulkan dugaan adanya pemotongan anggaran yang merugikan negara,” ujar Suandi.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa kasus di Desa Bulu Ara bukanlah satu-satunya. Diduga praktik serupa juga terjadi di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Aceh Singkil, sehingga mengindikasikan adanya dugaan korupsi sistematis dalam program bantuan ternak sapi ini.
Selain itu, kasus ini juga menyingkap adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena kelompok penerima manfaat tidak mendapatkan informasi transparan terkait anggaran dan peruntukan dana bantuan.
Kasus dugaan korupsi bantuan sapi ini memicu sorotan publik. Masyarakat menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. Publik juga berharap kerugian negara dapat segera dipulihkan dan program bantuan benar-benar bermanfaat bagi peternak.
Saat dikonfirmasi di lapangan pada Senin (18/8/2025), Kepala Desa Bulu Ara tidak berada di tempat. Upaya komunikasi melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan. (PT)