Jakarta - Dugaan KKN Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sorong kini siap dilaporkan di KPK oleh Mahasiswa Anti Korupsi
Roby menjelaskan, Oknum DPRD tersebut dengan terang terangan mengakui bahwa anggaran aspirasi di wilayah dapilnya di koordinasikan ke pihak PU yang kemudian dengan menggunakan CV orang lain pekerjaan tersebut kembali di kerjakan oleh oknun.
"Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya." jelasnya. Kamis, (10/7/2025)
Lanjut Roby, kami masih adakan komunikasi ke relasi pemegang bukti-bukti pengakuan oknum, jika sudah fix, lansung kami masukan laporan, dan kami pastikan tidak sampai dalam waktu dua minggu oknum akan di panggil ke KPK.
"Oknum masuk kategori Penggelapan dalam jabatan Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, dan menguntungkan diri sendri, dengan ancaman kurungan 2-20 tahun, Denda Paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 miliar, bahkan bisa lebih dalam kondisi tertentu," jelasnya
Selain hukuman pokok, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu atau pembatasan hak-hak tertentu," terangnya
"Yang jelas oknum inisial HP, dapil SP Dua dan sekitarmya," tutupnya
redaksi