Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra Mengutuk Pemutusan Kerja Sepihak di Universitas Terbuka Kendari, Mirisnya, BPJS dan Pesangon di Samakan

Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra Mengutuk Pemutusan Kerja Sepihak di Universitas Terbuka Kendari, Mirisnya, BPJS dan Pesangon di Samakan

Kendari (KASTV) - Tidak ada Respon Kongkrit dari Pihak Universitas Terbuka Kendari atas pemutusan kerja sepihak terhadap Sarjin Lajiwa, S.Pd, KPKM Sulta turun jalan, meminta keadilan kepada semua pihak yang merendahkan harkat dan martabat pekerja, aksi di UPBJJ Universitas Terbuka Kendari tak terhindari, teriakan rakyat meminta keadilan bergemah, mengharap keadilan datang menyambut demonstran hari ini. 

Roslina Afi Kordinator Lapangan, tak henti henti teriak melawan ketidakadilan terhadap pekerja dan meminta agar keadilan ditegakkan, Kemerdekaan anak bangsa telah dijajah oleh kesewenang wenangan di era negeri ini telah merdeka, betapa buruknya tata kelola yang mendidik kaum awam menjadi intelektual, dimana dinamika dan marwah pendidikan di Universitas Terbuka Kendari, jika harkat dan martabat para pekerjanya terabaikan, apa lagi ada dugaan bersemayam direruntuhan puing puing nepotisme.

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut :

1.  Meminta dengan Tegas kepada rektor Universitas terbuka agar Segera memberhentikan dan mengganti Pimpinan Kepala UPBJJ UT kendari karena Di duga Kuat telah melakukan pelanggaran terhadap hak2 normatif pekerja dan adanya indikasi  nepotisme perekrutan karyawan

2. Mendesak Pihak Universitas untuk kembali mempekerjakan Saudari Sarjin Lajiwa,S.Pd sebagai Pekerja Tetap, Saudari Sarjin kemarin telah bekerja lebih dari 13 Tahun.

3. Mendesak Disnaker Kota Kendari dan Kemnaker RI untuk memeriksa lansung pelanggaran sistematik di UT Kota Kendari 

4. Disnaker Kota Kendari  di desak Mengungkap Praktik manipulatif  penerimaan tenaga kerja di UPBJJ kendari, kuat dugaan oknum tidak bertanggung jawab di UPBJJ UT kendari, meloloskan orang yang tidak mengikuti seleksi normal.

5. Menuntut keterbukaan publik dan audit meyeluruh terhadap rekrutmen dan Honor.

6. Menuntut UT kendari, membayar hak-hak pekerja sesuai dengan perundang-undangan dan Permennaker 

Saat di Konfirmasi Kamis Malam, (10/7/2025) Kordinator Lapangan Roslina Afi menyampaikan bahwa Tanggapan pihak UT tidak memuaskan para demonstran dan membuat alibi baru yang meyebutkan bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan merupakan bagian dari pesangon. 

"Pihak UT menyampaiakan BPJS Ketenagakerjaan bagian dari pesangon, sementara hirarkinya BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan berbagai manfaat bagi pekerja dalam bentuk simpanan pekerja, antara Pekerjaa dan Perhatian Pemerintah, sementara pesangon adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, antara pelaku usaha dengan pekerja" terang Ros sapaan akrabnya 

"Dari pernyataan ini istansi terkait Disnaker Kota Kendari tidak perlu lagi memberikan toleransi, segera turun perjuangkan hak Sarjin Lajiwa,S.Pd dan memeriksa administrasi di Universitas Terbuka Kendari, jika hal ini dibiarkan akan banyak nantinya hak-hak pekerja lainya terabaikan," tegasnya

Roslina menambahkan bahwa perjuangan ini tidak akan berakhir, sampai hak dan status Sarjin Lajiwa diberikan, kami akan tempuh langkah selanjutnya, kalau perlu kami akan minta DPRD Kota Kendari untuk memanggil pihak Universitas mempertanggung jawabkan kinerjanya.

"Kedepan, kami akan ambil langkah yang lebih signifikan, agar permasalahan ini cepat terselesaikan, walau hasil hari ini tidak memuaskan, perjuangan akan terus berjalan," tutupnya 

Demonstrasi berjalan aman dan damai, walau belum mendapatkan hasil maksimal, setidaknya  ketidakadilan mulai terlihat saat BPJS disamakan dengan Pesangon.😊

(redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال