Jaksa Pengacara Negara Hadir untuk Anak Bangsa: Kejari Pesawaran Berhasil Ajukan Penetapan Perwalian bagi Anak-Anak di LKSA Sholawatul Falah

Jaksa Pengacara Negara Hadir untuk Anak Bangsa: Kejari Pesawaran Berhasil Ajukan Penetapan Perwalian bagi Anak-Anak di LKSA Sholawatul Falah


Pesawaran, KASTV - 11 Juni 2025 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak Indonesia. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Pesawaran berhasil mengajukan dan memperoleh Penetapan Perwalian terhadap lima anak asuh dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sholawatul Falah melalui Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi DATUN, Vita Hestiningrum, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum, Queen Sugiarto, S.H., M.H., Kasubsi Perdata dan TUN, Adelia Safira, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara, Heni Setianingrum, S.H.. Mereka turut hadir dalam prosesi penyerahan resmi Penetapan Perwalian kepada pihak pengasuh LKSA sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam memenuhi hak-hak anak yang membutuhkan perlindungan.

> “Penetapan perwalian ini sangat bermanfaat bagi anak-anak di LKSA Sholawatul Falah. Kini mereka memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengakses pendidikan dan hak-hak keperdataan lainnya, tidak lagi hanya berdasarkan kepercayaan lisan,” ujar Kajari Pesawaran, Tandy Mualim.

Lebih dari sekadar pelaksanaan tugas hukum, inisiatif ini mencerminkan kehadiran negara dalam memperjuangkan hak-hak dasar anak, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kejaksaan sebagai bagian dari sistem hukum nasional hadir untuk menegakkan keadilan sosial dan melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak tanpa wali hukum.

Kasi DATUN Kejari Pesawaran, Vita Hestiningrum, menambahkan bahwa pengajuan perwalian ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata, Pasal 18 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021.

> “Tujuan dari pengajuan ini adalah agar anak-anak mendapatkan legalitas sebagai dasar untuk memenuhi hak-hak dasar mereka, terutama dalam bidang pendidikan dan kepentingan hukum lainnya,” jelas Vita.

Ia juga menekankan pentingnya pengembangan mekanisme perwalian ini di masa depan agar mencakup kebutuhan lebih luas, seperti layanan kesehatan, keanggotaan BPJS, penunjukan wali nikah, hingga urusan keperdataan lainnya yang krusial bagi masa depan anak-anak.

Dengan semangat humanis dan profesionalisme tinggi, Kejari Pesawaran melalui peran Jaksa Pengacara Negara terus hadir memberikan pelayanan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Penetapan perwalian ini bukan semata-mata urusan hukum—tetapi tentang harapan, kepastian, dan masa depan anak-anak bangsa.   (Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال