Singkil (KASTV) - Sebelumnya media gakorpa n news ini menerbitkan berita dengan judul Diduga Ada Manipulasi Data untuk Seleksi PPPK Tahap II Aceh Singkil Bisa Dipidana, Kelulusan Dibatalkan yang terbit pada 14 Mai 2025 lalu.
Sehubungan pada saat terbit berita sebelumnya Kepela Sekolah (Kepsek) UPTD SPF SMP Negeri 1 Singkil Utara saat lagi menjalankan ibadah haji pada musim haji 1446 H / 2025.
Terlihat dari Surat Keteranga Aktif bernomor : 800/195/2024 menerangkan inisial AF aktif bekerja secara terus - menerus selama 3 tahun 11 bulan, terhitung mulai tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 30 November 2024.
Awak media ini invesitigasi ke UPTD SPF SMPN1 Singkil Utara pada Kamis 24 Juli 2024 guna memastikan kejelasan dari informasi yang beredar langsung kepada Kepala Sekolah inisial S, tapi lain yang tertulis dan dengan jawaban secara lisan saat wawancara.
"Awalnya begini dia mendaftar 2022, jadi saya bilang sekarang gak ada jam, tapi kalau ibuk mau datang kesekolah ini datang saja tidak jadi masalah, jadi kebetulan pada akhir 2022 awal 2023 disaat itu sudah ada jam disitu dia baru mengajar," tutur Kepsek Singkil utara
Terpisah time awak media ini mengonfirnasi salah satu guru bhakti yang seangkatan dengan AF via WatshApnya yang enggan disebutkan namanya oleh awak media ini mengatakan saya yang duluan masuk ke UPTD SPF SMPN1 Singkil Utara.
"2023 sekitar bulan 7 atau bulan 8 lah, kalau si AF itu saya tidak tau pasti kapan dia mulai masuknya, yang pastinya saya yang duluan masuk, selang berapa minggu lah kalau gak salah saya masuk lah beliau," ucapnya
Begitu banyaknya kejanggalan dan permasalahan dalam kasus pengangkatan PPPK tahap kedua ini, oleh karena itu diminta kepada semua pihak terkhususnya KemenPAN-RB dan APH agar menindak lanjuti kasus ini, karen diduga Kepsek UPTD SPF SMPN1 Singkil Utara Mengeluarkan suket aktif salah satu Peserta CPPPK Tahap II Fiktif, akibatnya bisa dikenakan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri, itu dapat dikenakan sanksi atau dituntut pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain dipidana, kelulusan PPPK tersebut dibatalkan.(PT)