Mesuji, KASTV – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial "P", yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Mesuji, diduga menegur pengurus Masjid Arriyad di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, karena penggunaan pengeras suara menjelang azan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 1 Juli 2025.
Teguran tersebut disampaikan kepada salah satu pengurus masjid, yang diminta untuk menghentikan atau mengecilkan suara pengajian menjelang azan magrib karena dianggap mengganggu kenyamanan dirinya dan lingkungan sekitar, termasuk rumahnya yang berdekatan dengan masjid.
Muhammad Duha, pengurus Masjid Arriyad, membenarkan adanya teguran tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan pengajian menjelang azan sudah menjadi tradisi di masjid tersebut sebagai bentuk pengingat bagi masyarakat untuk segera mempersiapkan diri melaksanakan salat berjamaah.
> "Pengajian menjelang azan bukan hal baru. Ini sudah lama dilakukan dan bertujuan memberi tanda kepada warga agar tidak tergesa-gesa saat akan salat. Suara pengeras juga tidak pernah dikeluhkan sebelumnya," ujar Muhammad Duha saat dikonfirmasi media.
Ia menambahkan bahwa pihak masjid telah berupaya mengikuti permintaan dari oknum anggota DPRD tersebut dengan menyesuaikan volume dan waktu pemutaran pengajian.
Hal senada disampaikan oleh Iman Sapi’i, pengurus masjid lainnya. Ia mengaku juga ditegur oleh istri dari oknum anggota DPRD tersebut.
> "Saya ditegur saat mampir ke rumahnya. Istrinya meminta agar suara pengajian dikecilkan karena dianggap mengganggu, terutama ketika ada tamu di rumahnya. Bahkan beliau menyarankan agar azan zuhur tidak lagi menggunakan pengeras suara," ungkap Iman.
Tim media telah berupaya menghubungi oknum berinisial “P” untuk dimintai klarifikasi guna menyajikan pemberitaan secara berimbang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(Tim)