Aceh Singkil, KASTV - kabar beredar dipublik dan beberapa media online bahwa dana bumdes 400 juta dituding lenyap tanpa bekas,namun hal tersebut tidak benar dari hasil klarifikasi kajari Aceh Singkil. Rabu (08/07/2025).
Kepala kejaksaa negeri muhamad Junaidi SH. Melalui Kepada seksi perdata dan tata usaha negara (Kasi Datun) James Marinda YJM, SH. Menjelaskan Terkait dana bumdes raib 400 juta rupiah yang dituding tidak benar. Kabar tersebut simpang siur dan tidak benar seprti itu, ungkap Jales.
Jales juga merincikan hal tersebut dihadapan awak media diruang kerjanya dikantor Kejaksan Aceh Singki jalan lintas Rimo Singkil desa kampung baru kecamatan Singkil utara
Sebelumnya, kata Jales, pada.03/02/2025
Kepala desa ladang bisik.Kasih Angkat bersama ketua Bumdes Rahim limbong datang ke kantor kejaksaan untuk meminta bantuan hukum menyelesaikan persoalan dana bumdes yang bergejola dimasyarakat ladang bisik agar dana tersebut dikembalikan kepada bumdes.
Menurut Jales, uang 400 juta rupiah yang di investasikan kepada pihak ketiga berisi al P memiliki jamaninan 2 sertifikat kebun sawit dengn luas 4 hektare dengan persen 3,5 dengan setoran 14 juta rupiah perbulan, namun menjadi persoalan sekarang pihak ketiga sudah sembilan bulan menunggak, ungkap Jales
Lanjut, Jales pesoalan ini masyarakat tidak perlu kwuatir karna pihak ketiga sudah bertanggungjawab dengan sisa segera dibayarkan, apa lagi sudah dibayarkan 20 juta rupiah dari jumlah sisa tunggakan 133 juta rupiah
Dari uang 400 juta yang di investasikan bumdes sudah mendapatkan laba 104 juta rupiah selama 3 tahun, namun ditahun ke empat macet pembayaran cicilan makanya menjadi persoalan ditengah masyarakat dan sudah disepakatin antara bumdes dan pihak ketiga dan kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah menangani semoga permasalah ini cepat selesai dan kita berharap kepada masyarakat ladang bisik bersabar ," tutup Jales. (Pt)