Tambrauw (KASTV) - Dalam aksi penolakannya, Masyarakat adat Suku Abun dari distrik Sausapor, Bikar dan Kwor bersama marga Yeblo Sah dan Yeblo Sir selaku pemilik hak ulayat di distrik Bikar dan Pulau Dua melakukan pemalangan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tour Informasi Center (TIC) yang digunakan Yayasan Konservasi Alam Nusantara sebagai kantor pada Senin, (3/6/2025)
Perwakilan marga Yeblo Sah, Welmus mengatakan kehadiran YKAN di wilayah adat mereka tanpa sosialisasi atau pertemuan dengan pemilik hak ulayat.
“Kami tidak tahu apa tujuan dari YKAN. [mereka] tidak pernah ada pertemuan dengan kami selaku pemilik hak ulayat. Kami pemilik hak ulayat kaget juga kalau ada YKAN setelah beberapa kegiatan yang dilakukan di distrik Bikar,” katanya.
Welmus mengaku, kehadiran YKAN tidak memberikan dampak yang baik pemilik hak ulayat. Menurutnya YKAN hanya memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayah adat mereka untuk kepentingan YKAN bukan masyarakat setempat dan pemilik hak ulayat.
“Kami dengar banyak turis yang didatangkan selama ini untuk menikmati keindahan alam maupun terumbu karang di Pulau Dua. Tapi hasilnya kami pemilik hak ulayat tidak mengetahui,” ujarnya.
Cosmas Yeblo, perwakilan marga Yeblo Sir menegaskan sejak pemasangan papan bertuliskan penolakan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara harus keluar dan berhenti beraktivitas di wilayah adat Suku Abun, khusunya marga Yeblo Sah dan Yeblo Sir.
Jika Yayasan Konservasi Alam Nusantara mengabaikan penolakan Masyarakat adat, jika terjadi sesuatu YKAN yang bertanggung jawab.
“Kami sudah tolak YKAN. jika terus melakukan aktivitas maka kami pemilik hak ulayat akan tindak tegas dan resiko yang akan terjadi ditanggung YKAN,” tegasnya.
Yustina Yesnath, perwakilan tokoh perempuan suku Abun menambahkan aksi yang dilakukan masyarakat adat suku Abun dan pemilik hak ulayat hanya menegaskan dua poin penting.
Yustina menegaskan poin tuntutan mereka itu lahir berdasarkan hasil kesepakatan dalam beberapa pertemuan internal yang dilakukan masyarakat adat suku Abun dan pemilik hak ulayat.
“Poin tuntutan kami cuma dua. Yang pertama menolak tegas YKAN beraktivitas di wilayah adat suku Abun terutama tanah adat marga Yeblo Sah dan Yeblo Sir. Sedangkan poin kedua itu, stop lakukan sasi (larangan) di Pulau Dua tanpa izin dari kami pemilik hak ulayat,” tegas.
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Bekerja di 600 desa dan 9 provinsi termasuk provinsi Papua Barat dan Papua Barat daya. YKAN bekerja di isu lingkungan seperti kehutanan, dan kelautan. (*)