Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian, menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang penyandang disabilitas tunanetra dalam razia yang dilakukan aparat Satpol PP dan Dinas Sosial di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Insiden yang terekam dan tersebar luas di media sosial ini menuai reaksi keras dari masyarakat, dengan banyak warganet menyampaikan kemarahan atas tindakan yang dianggap tidak manusiawi tersebut.
Norman Yulian menyesalkan perlakuan kasar yang dilakukan aparat terhadap penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan serta persamaan hak bagi seluruh warga negara.
“Ini sungguh tindakan yang memilukan dan tidak bisa dibenarkan. Kami di PPDI mengecam keras tindakan oknum petugas Satpol PP dan Dinas Sosial Pematang Siantar. Penanganan semacam ini seharusnya tidak terjadi, terutama terhadap warga negara yang memiliki kebutuhan khusus,” ujar Norman dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, 15 Juni 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan, termasuk kepada penyandang disabilitas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan perlunya persamaan hak dan perlakuan setara.
Norman menyatakan bahwa PPDI akan mengambil langkah-langkah lanjutan guna menindaklanjuti kasus ini. Ia juga mendesak pihak-pihak terkait seperti Wali Kota Pematang Siantar, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satpol PP agar lebih memahami dan menghormati undang-undang terkait disabilitas.
Lebih lanjut, Norman meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kemiskinan, khususnya yang dialami oleh penyandang disabilitas di seluruh penjuru Indonesia.