Berdasarkan investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui media anggota kabarSBI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan belum memberikan laporan rinci terkait penyerapan dana tersebut. Masyarakat dan pemantau kebijakan publik mempertanyakan realisasi kegiatan serta output dari anggaran tersebut.Keterlambatan Penjelasan Disdikbud Kuningan.
Kepala Disdikbud Kuningan hingga kini belum memberikan keterangan resmi, memicu spekulasi adanya penyelewengan. "Transparansi sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Ketidakjelasan ini meresahkan dan merusak kepercayaan publik," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Ketidakjelasan penggunaan dana ini berpotensi melanggar:
1. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)* – yang mewajibkan badan publik, termasuk Disdikbud, untuk transparan dalam pengelolaan anggaran.
2. *UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* – khususnya Pasal 2 dan 3, jika ditemukan unsur penyalahgunaan.
3. *UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan* – terkait pertanggungjawaban pejabat dalam pengelolaan keuangan negara.
Masyarakat mendesak Disdikbud Kuningan segera membuka dokumen anggaran dan memberikan penjelasan resmi. Jika ditemukan indikasi korupsi, publik meminta aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan mengusut kasus ini.
"Misteri Rp2,4 miliar ini harus segera terungkap. Jika ada yang bersalah, proses hukum harus berjalan," tegas seorang pengamat kebijakan publik di Kuningan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Disdikbud Kuningan belum mendapat respons.