Opini oleh: Muslim Arbi - Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Jika DPR tidak agendakan Pemakzulan Gibran Raka Bumingraka dari jabatan nya sebagai Wapres. Itu Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan bermoral rendah.
Pengkhianatan Konstitusi karena konstitusi telah menetapkan usia Capres/Cawapres adalah minimal 40 tahun. Sedangkan Gibran saat di capreskan berusia 36 tahun. Sehingga usia Wapres Gibran itu langgar Konstitusi sehingga bila membiarkan atau DPR membiarkan Gibran sebagai Wapres. DPR membiarkan pelanggaran konstitusi dan itu mengkhianati Bangsa dan Negara.
Selain melanggar konstitusi. Gibran juga bermoral rendah dengan akun Fufufafa yang di kategorikan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang di lakukan oleh Presiden dan wakil Presiden itu pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 1945 pasal 9A.
Dan Presiden dan wakil Presiden dalam sumpahnya adalah melaksanakan Konstitusi.
Dan oleh karena nya Presiden dan wakil presiden harus memegang teguh sumpah dan janji nya kepada Rakyat sesuai amanat Konstitusi.
Terkait pelanggaran konstitusi dan perbuatan amoral yang di lakukan oleh Wapres Gibran dengan akun FUFUFAFA nya. Maka sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Gibran.
Surat Para Prajurit Purnawirawan yang di kirim ke DPR dan juga MPR itu segera di agendakan untuk di bahas.
Terutama sekali setelah DPR kembali aktif setelah masa reses. Tidak ada opsi bagi DPR untuk tidak mengagendakan untuk membawa dalam rapat untuk memulai langkah Pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Bila saja DPR dan juga MPR tidak bergeming untuk lakukan proses Pemakzulan terhadap Gibran. Dapat di katakan kualitas DPR dan MPR itu di bawah Gibran Raka Bumingraka.
Dan oleh karena nya atas pembiaran DPR dan MPR dalam hal pelanggaran konstitusi dan amoral yang di lakukan Wapres itu maka sudah pantas DPR dan MPR yang mengkhianati Amanat Rakyat itu patut dan pantas di bubarkan.
Rakyat yang membayar pajak untuk menggaji DPR dan MPR itu akan berpikir ulang terhadap kualitas DPR dan MPR saat ini.
Dengan tidak mengagendakan Pemakzulan Gibran sudah sepatutnya Rakyat untuk keselamatan Konstitusi dan Moral Bangsa dapat mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada DPR dan MPR.
Surabaya: 25 Juni 2025