![]() |
Narapidana Koruptor di Kabupaten Muna Bebas Berkeliaran |
Muna (KASTV) - Hukum di Indonesia berlaku hanya untuk para simiskin, Pencuri uang rakyat dengan status Narapidana Korupsi bebas berkeliaran hingga timbul dugaan bargening, suap meyuap membungkus Rutan Kelas 2B Raha, fenomena dugaan suap dari oknum ke Kepala Rutan 2B Raha
Mencuat dan tersorot mata publik saat narapidana korupsi terlihat keluar dari rutan raha.
Amsar Sekjen GP SulTra Mengutuk keras kebijkan yang diambil oleh Kepala Rutan Kelas 2B Raha, karena dianggap keluar dari prosedur pemasyarakatan.
"Saya mengutuk kebijakan yang diambil oleh Kepala Rutan Kelas 2B raha, dan kuat dugaan Kepala Rutan menerima suap atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur," ucapnya. Kamis, (15/5/2025)
"Koruptor itu pencuri uang rakyat, jadi buat apa ada kebijakan yang memanjakan mereka," tegasnya
Amsar menambahkan kebijakan yang di buat oleh Rutan kelas 2B telah memcoreng nama baik institusi kemasyarakatan dan wajib untuk di copot, dengan itu saya berharap kepada Presiden Prabowo dan Mentri Kemenkuhan untuk mengambil langkah tegas atas apa yang telah terjadi di kabupaten muna.
"Saya akan bawah persoalan ini sampai ke tingkat Nasional, memyampaikan ke Ditjen Lembaga Pemasyarakat bahwa di Rutan Kabupaten Muna Koruptor (Pencuri Uang Rakyat) diduga dimanjakan oleh Petugas Rutan dan bebas berkeliaran diluar Rutan," ungkap Amsar
"Kami akan terus viralkan persoalan ini sampe ke Kementeian Kemenkuham, saat Indonesia berperang membela palestina, koruptor penghianat bangsa di manjakan di Kabuoaten Muna, betapa mirisnya perlakuan para oknum
dalam mencintai bangsanya,' tutupnya
(redaksi)