Gresik,KasuariTv.com- Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2025, fungsi pengawasan keselamatan pelayaran terhadap kapal penyeberangan di wilayah Bawean secara resmi beralih dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean, di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan.
Peralihan tugas dan fungsi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan serta Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tugas Fungsi Pengawasan Kapal Penyeberangan antara Kepala BPTD Wilayah XI Jawa Timur, Dr. Muis Tohir, dengan Kepala Kantor UPP Kelas III Bawean, Zainal Abdul Rahman, S.H., M.H.
Dengan beralihnya tugas fungsi pengawasan ini, pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah Bawean diharapkan dapat dilakukan secara lebih maksimal dan efektif oleh UPP Kelas III Bawean yang secara struktur berada langsung di bawah Ditjen Hubla dan memiliki kewenangan penuh dalam hal keselamatan pelayaran. Penyerahan tugas ini merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan dan optimalisasi pengawasan keselamatan pelayaran, khususnya di wilayah kepulauan seperti Bawean. Dengan adanya pengalihan ini diharapkan, pelayanan dan pengawasan dapat berjalan lebih baik dan responsif dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia, serta mendukung kelancaran arus penyeberangan demi pelayanan transportasi laut yang andal dan berkelanjutan.
Kepala Kantor UPP Kelas III Bawean, Zainal Abdul Rahman, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penyerahan berkas dari BPTD Kelas II Jawa Timur Wilker Bawean kepada UPP Kelas III Bawean baru bisa dilaksanakan pada malam Rabu di area dermaga MB (Moveable Bridge) Pelabuhan Penyeberangan Bawean.
Dalam penyerahan tersebut dihadiri M. Yasin beserta segenap jajaran Kantor UPP Kelas III Bawean, Pimpinan BPTD Kelas II Jawa Timur Wilker Bawean, Eddy beserta jajaran, Kepala ASDP Lintasan Bawean, Selamet, Jajaran UPT PPR Lamongan Wilker Bawean, dan perwira kapal KMP Gili Iyang, Selasa (6/5/2025) malam.
Lebih lanjut Zainal Abdul Rahman mengatakan, sebagai implementasi awal peralihan wewenang, Kantor UPP Kelas III Bawean telah memulai menerbitkan SPB untuk kapal KMP Gili Iyang pada Selasa malam (6/5/2025) dari Pelabuhan Penyeberangan Bawean tujuan Pelabuhan Paciran. Kapal jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) ini membawa 130 penumpang dewasa, 4 balita, serta 54 kendaraan yang terdiri dari golongan II 25 unit, golongan III 1 unit, golongan IV A 2 unit, golongan IV B 4 unit, golongan V B 22 unit.
Dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih dilakukan secara manual, karena belum optimalnya integrasi dengan sistem Inaportnet, pungkas Kepala Kantor UPP Kelas III Bawean Zainal Abdul Rahman. (JM)