Tambrauw (KASTV) - Dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp42 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dana hibah tersebut wajib digunakan secara transparan, dipertanggungjawabkan, dan dikembalikan jika terdapat sisa, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahapan pilkada.
"Kini sudah memasuki bulan Mei 2025, sementara tahapan pilkada berakhir pada Januari lalu," tuturnya
"Keterlambatan dalam pelaporan serta absennya informasi terbuka kepada publik mengenai pertanggungjawaban dana hibah menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran," jelasnya
Nicodemus Momo,S.IP Pemuda Tambrauw menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum.
“Saya mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera memeriksa KPU Tambrauw, termasuk Ketua, Sekretaris, PPK, dan Bendahara Dana Hibah Pilkada,” tegasnya
Ia menegaskan bahwa meskipun tahapan-tahapan pilkada selalu dipublikasikan secara terbuka, namun tahapan laporan pertanggungjawaban justru tidak memiliki transparansi sama sekali.
“Terutama laporan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp42 miliar untuk Pilkada Kabupaten Tambrauw tahun 2024 ini, sampai hari ini tidak ada informasi resmi yang disampaikan kepada publik,” ucapnya. Rabu, (14/5/2025)
Momo berharap, penegak hukum segera bertindak demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah khusus kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya. (NR)