DPR RI Desak Polri Tinjau Ulang Pemecatan Aiptu Rusmini: Ini Hasil Perjuangan Saya 9 Tahun

DPR RI Desak Polri Tinjau Ulang Pemecatan Aiptu Rusmini: Ini Hasil Perjuangan Saya 9 Tahun


Jakarta (KASTV)- Sembilan tahun bukan waktu yang singkat untuk memperjuangkan keadilan. Namun bagi Aiptu Rusmini, waktu panjang itu akhirnya membuahkan secercah harapan. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Rabu (30/4/25).

Komisi III DPR RI resmi merekomendasikan kepada Kadiv Propam Polri agar meninjau ulang Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Langkah Komisi III ini muncul setelah menerima laporan dugaan rekayasa dalam proses pemecatan Rusmini. Selain menyoroti prosedur yang dipertanyakan, DPR juga mendesak agar Polri mengevaluasi kembali hak-hak keuangan Rusmini, termasuk gaji dan tunjangan yang tertahan sejak Januari 2016 hingga Maret 2023.

“Saya bersyukur sekali, ini hasil perjuangan panjang saya. Sembilan tahun saya berjuang, alhamdulillah akhirnya didengar juga,” ujar Rusmini dengan suara bergetar saat dihubungi redaksi kbni-News.

Ia juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya, terutama media massa yang konsisten memberitakan kasusnya.

“Terima kasih kepada mas Sugi, Pimred media Kbni-News, dan seluruh media di Indonesia yang ikhlas menyuarakan derita saya. Ini bukan kemenangan saya saja, ini juga kemenangan bagi keadilan,” tambahnya.

Namun, perjuangan Rusmini belum benar-benar usai. Ia menuturkan bahwa sebelumnya sempat ditekan untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) jika ingin kembali berdinas. “Saya disuruh PK, padahal masa dinas saya tinggal dua tahun lagi. Kalau PK dan menang sih bagus, tapi kalau kalah lagi, habis sudah nasib saya,” ucapnya lirih.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu fundamental dalam institusi penegak hukum: keadilan internal. Banyak yang melihat kasus Rusmini sebagai cermin dari potensi persoalan di tubuh kepolisian, terutama dalam penanganan perkara personel.

Kini, bola panas ada di tangan Kepolisian Republik Indonesia. Rekomendasi DPR menjadi dorongan kuat agar Polri menunjukkan transparansi, keberanian, dan komitmen terhadap keadilan institusional. Masyarakat menanti langkah konkret: apakah surat pemecatan itu akan ditinjau ulang, dan apakah hak-hak Rusmini akhirnya dipulihkan?

Rusmini sendiri hanya berharap satu hal: keadilan yang nyata, bukan sekadar janji. Dan dengan dukungan publik yang terus mengalir, perjuangannya kini tidak lagi berdiri sendiri.        
(Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال